Polda Kalteng Imbau Warga Jangan Ngebut Saat Mudik

id Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol M Taslim Chairuddin, polda kalteng, mudik lebaran

Polda Kalteng Imbau Warga Jangan Ngebut Saat Mudik

Sejumlah petugas dari Dishub Kota Palangka Raya melakukan pengecekan kelaikan bus yang dijadikan angkutan mudik 2017 di terminal WA Gara, Palangka Raya, Kamis (8/6). (Foto Dishub Palangka Raya)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah mengimbau kepada masyarakat di Provinsi setempat agar jangan ngebut saat mengendarai mobilnya hendak mudik menuju ke kampung halamannya.

Hal tersebut gencar disosialisasikan kepada masyarakat, guna bertujuan menekan angka kecelakaan yang diprediksi jelang Hari Raya Idul Fitri nanti sangat rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Sebelum bepergian menggunakan kendaraan masyarakat diminta wajib memeriksa kelengkapan kendaraannya masing-masiang. Paling utama adalah jangan ngebut ketika mudik," kata Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol M Taslim Chairuddin, di Palangka Raya, Jumat.

Taslim menjelaskan, selain menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Perwira berpangkat melati tiga itu mengakui tidak bisa menekan mobilisasi massa yang ingin melakukan mudik secara bersamaan yang biasanya terjadi pada H-4 sebelum Idul Fitri.

"Walaupun mobilisasi massa yang melakukan mudik pada hari H-nya akan membludak, kepolisian tidak bisa menekan massa itu. Tetapi kita akan selalu mengingatkan akan bahaya di jalan raya saat mudik, seperti jangan ngebut, juga siapkan kelengkapan kendaraan saat mudik dan lain sebagainya," ucapnya.
       
Ia juga mengimbau para pengemudi supir bus tidak ugal-ugalan pada saat membawa penumpang yang melakukan mudik. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan tes urine kepada para supir bus.

"Rencananya kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine kepada supir bus yang mengangkut penumpang dalam jumlah banyak. Hal ini dilakukan agar sang supir tidak melakukan hal yang menyalahi aturan yang sudah tercantum selama ini," tegasnya.