Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jambret tahun 2016

id Palangka Raya, Polres Palangka Raya, jambret, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jambret tahun 2016

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jambret tahun 2016

Anggota Polres Palangka Raya mengamankan Nuri Fansyah (21) (kiri) pelaku jambret yang digiring ke Rumah Tahanan Polres setempat (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Nuri Fansyah (21) warga Jalan Tjilik Riwut Km 7 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah tidak bisa berbuat banyak saat pihak Polres setempat mengamankannya di kediamannya.

"Pelaku kita amankan karena merampas handpone mrek Samsung Green Prime milik Sasa (22) warga Jalan Bukit Raya, Sabtu (29/9/16) lalu. Pelaku melancarkan aksinya berdua dengan rekannya Lukman, namun Lukman sudah terlebih dahulu menjalani kurungan penjara di Rutan usai menjalani persidangan di pengadilan kala itu," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP ISmanto Yuwono, Sabtu.

Di jelaskan Ismanto, pelaku diamankan pada Rabu (7/6/17) oleh petugas lantaran mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut sudah balik ke kampung halamannya dari Kota Banjarmasin tempat pelarian pelaku setelah melakukan aksi kriminalitas dengan cara menjambret.

"Ketika dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui apa yang dilakukannya itu. Kini yang bersangkutan sudah mendekam di sel Mapolres setempat dengan dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap nya.

Sementara itu kasus jambret selama Januari-Juni 2017 kasus jambret baik yang sudah dilaporkan para korbannya ke kantor kepolisian setempat, sampai sekarang pelakunya belum tertangkap.

Kendati belum terungkap kasus jambret tahun 2017 ini, pihak kepolisian mengaku terus memburu pelakunya yang selama ini bergentayangan di jalan raya. Bahkan para pelaku tindak kejahatan itu tidak segan-segan mencederai korbannya ketika melancarkan aksinya itu.