3 Pasang Bukan Muhrim dan 3 Pria Bersajam Diamankan Polisi Bartim

id polres bartim, pasangan bukan muhrim

3 Pasang Bukan Muhrim dan 3 Pria Bersajam Diamankan Polisi Bartim

Kasat Sabhara Polres Bartim AKP Mahmud SH mendata enam pasangan bukan muhrim diruang penjagaan setempat. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Tiga pasangan bukan muhrim diamankan kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB. 

Tiga pasangan itu berinisial BD dan AK, MU dan ST, DT dan NW.  BF dan AK didapati polisi di Bumi Perkemahan Bangi Wao di jalan Karno E Boekaman. Sedangkan dua pasangan lainnya di Hotel Trio Pramana di Jalan A Yani KM 4 Tamiang Layang. 

Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK mengatakan, kegiatan razia yang dilaksanakan pihaknya merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam menciptakan rasa aman selama pelaksanaan ibadah puasa dan menjelang hari raya Idul fitri. 

"Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polsek se Bartim dengan menggelar razia stasioner dan dinamis di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Petit. 

Selain itu, petugas yang melakukan razia juga menyasar tindak pidana konvensional, tindak pidana khusus, pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana narkotika.

Ketiga pasangan diduga mesum tersebut akhirnya mendapatkan pengarahan, pembinaan dan peringatan dari Wakapolres Bartim Kompol Arman Muis SIK. 

"Saat razia stasioner, kita juga ada mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan memiliki senjata tajam," Petit. 

Pengdara bernama Rendi Gunawan (27) warga Desa Kembang Kuning, Kabupaten Tabalong, Kalsel itu membawa sebilah badik.

Informasi dihimpun dari kepolisian, jajaran Polsek Dusun Tengah juga melakukan razia dengan dipimpin Kapolsek setempat, AKP Renny Arafah SE dengan merazia beberapa hotel, kendaraan roda dua dan sajam. Namun tidak menemukan pelaku tindak pidana. 

Sedangkan Iptu Eman Suherman yang memimpin anggota Polsek Pematang Karau yang melakukan razia di beberapa warung, bilyard dan lokasi yang digunakan untuk balapan liar. 

Polisi akhirnya menemukan seseorang pemuda bersajam di sebuah warung di Desa Bambulung, Kecamatan Pematan Karau. Setelah dilakukan pengecekan identitas, pemuda yang diketahui bernama bernama Jeki Muhamat (20) warga RT 01 Desa Sangkorang Kecamatan . Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara. 

Di tempat lain, anggota Polsek Pematang Karau juga mengamankan Akhmad Rizali (25) warga Desa Nagaleah di lokasi arena billyard. Ketika digeledah d ibadan kedapatan sebilah senjata tajam jenis badik. 

Petit menegaskan, untuk pembawa senjata tajam dilakukan proses hukum sesuai Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.