Jangan Sampai Aturan Hanya Habis di Atas Kertas Terkait THM Langgar Batas Operasional

id DPRD Palangka Raya, Palangka Raya, THM, Tindak THM yang Langgar Batas Operasional, Beta Syailendra

Jangan Sampai Aturan Hanya Habis di Atas Kertas Terkait THM Langgar Batas Operasional

Beta Syailendra (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

...Jangan sampai aturan hanya habis di atas kertas saja,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Beta Syailendra menyatakan agar diambil tindakan tegas terhadap manajemen tempat hiburan malam (THM) yang melanggar batas jam operasional selama bulan Ramadhan 1438 Hijriyah.

"Aturan dibuat untuk ditaati, bila ditemukan pelanggaran dalam pembatasan waktu operasional dan ketentuan lain maka Pemkot harus melakukan tindakan tegas yang memberi efek jera. Jangan sampai aturan hanya habis di atas kertas saja," katanya di Palangka Raya, Senin.

Untuk itu, dia juga meminta pemerintah kota terkhusus Satpol PP selaku penegak Perda serius mengawal penegakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

"Lakukan pemantauan dan patroli secara intensif dan berkelanjutan dengan mendatangi tempat-tempat yang tertulis dalam aturan tersebut. Jika perlu lakukan penyelidikan investigasi sebelum melakukan razia," katanya.

Politisi PAN tersebut juga meminta pemerintah kota serius menerapkan peraturan pembatasan jam operasional THM selama Ramadhan yang salah satunya dengan memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang melakukan pelanggaran.

"Jika dalam pemantauan pemerintah kota mendapat pengelola THM melakukan pelanggaran yang sama setiap tahun maka tak cukup jika diberikan teguran melainkan tikdakan tegas seperti pencabutan izin operasional hingga tindakan pidana jika memungkinkan," katanya.

Dia mencontohkan, pelanggaran ini seperti jika di Ramadhan tahun lalu dan tahun ini suatu THM ditemukan melakukan pelanggaran jam operasional dan atau menjual minuman beralkohol, maka peringatan tertulis tak cukup untuk sanksinya.

Pernyataan itu diungkapkan dia usai dikonfirmasi adanya keluhan masyarakat yang menyatakan jika selama Ramadhan masih mendapati adanya tempat dan THM yang melanggar surat edaran wali kota terkait ketentuan operasional selama bulan puasa.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 2 Mei 2017 tersebut ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio dengan isi surat mencakup tujuh poin utama.

Di antara isinya seperti menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotek/klab malam, karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari sebelum hari pertama Ramadhan sampai dengan hari kedua Ramadhan dan enam hari sebel Idul Fitri 1 Syawal sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri.

Selama bulan Ramadhan, untuk diskotek dan klab malam tidak diperkenankan buka. Tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya selama Ramadhan diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB-00.30 WIB.

Selama bulan Ramadhan, karaoke, kafe serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makanan/minuman tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Pengaturan jam operasional tersebut diterbitkan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menjaga kondusivitas, toleransi, keamanan dan kenyamanan bermasyarakat selama umat Islam menjalankan ibadahnya di bulan suci Ramadhan.