Perusahaan di Gumas Wajib Akomodir 30 Persen Pekerja Lokal

id disnakertranskop Gunung Mas, tenaga kerja Lokal, letus guntur

Perusahaan di Gumas Wajib Akomodir 30 Persen Pekerja Lokal

Ilustrasi. (Istimewa)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Letus Guntur mengatakan, daerah nya saat ini telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, dimana perusahaan wajib mengakomodir 30 persen tenaga kerjanya berasal dari masyarakat setempat.

"Berdasarkan pasal 26 Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, perusahaan wajib memanfaatkan tenaga kerja lokal 30 persen," katanya, di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Perda tersebut juga telah disampaikan atau disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Gunung Mas, selain juga disampaikan kepada masyarakat luas untuk mengetahui dari aturan daerah tersebut.

Pihaknya berharap, perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut mengingat keberadaan Perda itu sendiri adalah bagaimana upaya pemerintah daerah beserta DPRD dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat Gumas.

"Kami akan terus aktif melakukan rapat dengan pihak terkait mengenai aturan tersebut, khususnya nanti yang berhubungan dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak tunduk terhadap Perda itu," demikian Letus Guntur.