Pemkab Barut Sosialisasi Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas

id pemkab barut, Masdulhaq, Pemkab Barut Sosialisasi Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas

Pemkab Barut Sosialisasi Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Masdulhaq (kanan) didampingi Kasat Lantas Polres setempat AKP Teguh Setiabudi pada sosialisasi pendidikan berlalu lintas di Muara Teweh, Selasa. (Istimewa)

Kegiatan sehari ini diikuti 60 kepala sekolah SDN dan SMP di dalam kota Muara Teweh,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bersama Polisi Lalu Lintas Polres setempat menggelar sosialisasi model pengintergrasian pendidikan lalu lintas pada mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn).

"Kegiatan sehari ini diikuti 60 kepala sekolah SDN dan SMP di dalam kota Muara Teweh," kata Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara (Barut) Masdulhaq di Muara Teweh, Selasa.

Kegiatan ini guna menindaklanjuti MoU Kapolri dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pada awal Januari 2017 juga dihadiri Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Teguh Setiabudi dan para kepala sekolah setempat.

Menurut Masdulhaq Tujuan kegiatan ini melihat banyaknya kecelakaan lalu lintas di Barito Utara yang telah terjadi tahun 2016 didominasi terbanyak anak anak atau pelajar 20 orang.Pelajar SDN maupun SMP yang usianya masih dibawah umur belum mencapai 17 tahun sudah diperbolehkan orang tua menggunakan kendaraan ruda dua.

"Pada dasarnya sayang anak tapi kalau sudah terjadi kecelakaan apalagi sampai merenggut nyawa atau maka penyesalan orang tua yang terjadi," katanya.

Masdulhaq mengatakan pihaknya sangat menyambut baik kegiatan ini dan diharapkan kegiatan semacam ini tidak saja dilaksanakan dalam kota Muara Teweh tapi juga dilaksanakan di beberapa kecamatan yang lainnya.

Diharapkan kepada kepala sekolah SDN dan SMP dapat menginformasikan dengan menindak lanjuti kepada guru-guru PPKn untuk menyampaikan tentang tata cara berlalu lintas.

"Kepada orang tua jangan membolehkan anaknya mengendarai motor kalau belum mencapai usia 17 tahun dan baru boleh membawa motor setelah usia diatas tersebut," kata dia.

Kegiatan sosialisasi lalu lintas ini dapat masuk di mata palajaran PPKn dari SDN kelas 1 - 6 dan untuk SMP dari kelas 7 sampai kelas 9.

"Semoga kerja sama ini dapat dilanjutkan diharapkan semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan penuh antusias meskipun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1438 hijriah," ujar Masdulhaq.