Pengendara Resah Tingginya "Garis Kejut" Jalan Raya

id pita jalan raya, pengendara resah, harus berkoordinasi dengan satlantas, garis kejut, Pengendara Resah Tingginya Garis Kejut Jalan Raya

Pengendara Resah Tingginya "Garis Kejut" Jalan Raya

Garis kejut jalan raya yang berada di sepanjang Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dianggap membahayakan pengendara yang melintas di kawasan itu, Sabtu (17/6/17). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Keberadaan garis kejut yang berada di sepanjang Jalan Tjilik Riwut berfungsi sebagai pengenjut bagi pengendara yang melintas, ternyata membuat resah pengendara yang melintas.

"Resahnya kami itu begini, terlalu tingginya garis kejut jalan tersebut sehingga ketika pengendara yang sedang melintas bisa terjatuh," kata Romi warga Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu.

Ayah dua orang anak itu sangat berharap garis kejut  jalan raya tersebut agar segera dibongkar. Pasalnya banyak pengendara yang menjadi korban akibat tingginya garis kejut jalan tersebut.

"Seharusnya jangan terlalu tinggi garis kejutnya, ketika pengendara yang melintas di atas garis tersebut tidak terlalu bergetar. Kalau yang ada itu terlalu tinggi terkadang pengendara yang melintas bisa oleng apabila khayal dalam mengendarai kendaraan roda dua khususnya," katanya.

Dia berharap instansi terkait yang memasang garis kejut jalan itu dapat segera merubahnya agar tidak tinggi, ketika pengendara yang melintas tidak terlalu terhentak.

"Kita berharap hal ini dapat ditanggapi pihak instansi terkait, jangan sampai ada korban lagi akibat keberadaan garis kejut di jalan raya tersebut," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun antarakalteng.com beberapa waktu lalu. Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya tidak pernah instansi terkait mengajak koordinasi mengenai pembuatan pita jalan itu.

Sehingga kedepannya pihak instansi terkait seharusnya wajib berkoordinasi dalam pemasangan marka jalan serta hal seperti ini. Agar pihak kepolisian setempat mengetahui mana yang di perbolehkan mana lokasi yang tidak diperbolehkan untuk memasang marka jalan seperti ini.