Ini 8 Desa Barsel Laksanakan Pilkades Serentak 2017

id Pilkades Serentak 2017, barito selatan, 8 Desa Barsel Laksanakan Pilkades Serentak 2017

Ini 8 Desa Barsel Laksanakan Pilkades Serentak 2017

Kabid Administrasi pemerintahan desa, dan kelembagaan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barsel, Bambang Purwadi (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Sebanyak delapan desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak tahap kedua di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada 2017 ini.

Hal tersebut disampaikan Kabid Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barsel, Bambang Purwadi, di Buntok, Jumat.

Adapun delapan desa yang melaksanakan Pilkades tersebut yakni desa Rantau Bahuang Kecamatan Jenamas, desa Mahajandau dan Lehai kecamatan Dusun Hilir serta desa Pamangka kecamatan Dusun Selatan.

Untuk di kecamatan Karau Kuala lanjut Bambang Purwadi, ada tiga desa yang akan melaksanakan Pilkades pada 2017 ini yakni desa Teluk Sampudau, desa Talio dan desa Babai.

"Sedangkan desa yang melaksanakan Pilkades di Kecamatan Gunung Awai yakni desa Muara Singan," jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu lanjut dia, pihaknya telah menyepakati untuk pelaksanaan Pilkades secara serentak 2017 ini pada 3 Oktober 2017 mendatang.

Ia menyampaikan, pada saat ini sudah memasuki tahap awal dengan pembentukan panitia masing-masing desa, dan pembentukan panitia pengawas kecamatan.

"Kita sudah menerima Surat Keputusan (SK) panitia masing-masing desa, dan usulan panitia pengawas kecamatan,"ucapnya.

Ia menyampaikan, untuk pengawas kecamatan sudah diusulkan kepada Bupati, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini SK nya sudah ditandatangani Bupati Barito Selatan.

"Kita berharap pelaksanaan Pilkades secara serentak untuk tahap kedua ini bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar dan sukses,"ucap Bambang Purwadi.

Selain itu ia juga menyampaikan, pelaksanaan Pilkades secara serentak ini sesuai dengan Peraturan Daerah Barito Selatan Nomor 6/2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.

"Sedangkan tata cara pemilihannya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Barito Selatan Nomor 07 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa,"demikian Bambang Purwadi.