Waduh! Oknum ASN Nyambi Bandar Sabu Ditangkap Polisi Bartim

id asn nyabu, polres bartim

Waduh! Oknum ASN Nyambi Bandar Sabu Ditangkap Polisi Bartim

Anggota Satresnarkoba Polres Bartim bersama Tim CRT Walet Bartim sesaat sesudah melakukan penggrebekan di rumah Untung Marpaung SP di jalan Barombot, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. (Istimewa)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Timur melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap dua orang terduga bandar narkotika di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. 

Kedua pelaku adalah Mistriyanto alias Katut (32) warga Desa Rodok dan Untung Yakup Marpaung SP (39) warga jalan Barombot, Kelurahan Ampah Kota. 

Dari informasi yang dihimpun, Untung berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada Dinas Pertanian setempat. 

Sebelum Untung ditangkap, polisi terlebih dahulu menangkap Katut pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB di RT 08 jalan Pahlawan Ampah Kota. 

"Dari laporan Kasat Reserse Narkoba, memang benar ada mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkoba dengan inisial M dan U," kata Kapolres Bartim, AKBP Raden Petit Wijaya SIK lewat telepon seluler, Sabtu. 

Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan pengintaian dan langsung menyergap saat Katut melintas. Ketika dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan selembar tisu warna putih yang dipegang dengan isi terdapat sepaket serbuk diduga narkotika jenis sabu.

Untuk proses lebih lanjut, polisi menyita sepaket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram, satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam kuning dengan Nomor polisi DA 6244 CC dan sebuah ponsel Blackberry warna hitam. 

Katut bernyanyi dan menyatakan membeli "serbuk surga" itu dari Untung.  Anggota Satresnarkoba yang di back-up Tim CRT Walet melakukan pengembangan dengan cara mendatangi rumah terlapor dan penyergapan.

Ketika digeledah, polisi menemukan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak warna hitam.

Ternyata polisi juga menemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram yang terselip di pinggang berbungkus selembar tisu warna putih dan dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam. 

Petugas juga menyita sebuah hp Nokia warna biru, sebuah kotak bekas paku payung warna hitam, selembar tisu warna putih, sebuah kantong plastik warna hitam, sebuah tas selempang warna hitam, 6 bungkus plastik klip warna transparan, 10 lembar kertas bukti transfer Bank BRI, serta uang tunai sebesar Rp5.650.000.

Kedua pelaku pun kini berada di ruang tahanan Polres Bartim. Katut diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) sedangkan Untung diduga melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam catatan kriminal di Kepolisian, Untung pernah berurusan dengan hukum atas kepemilikan senjata api rakitan pada tahun 2014 silam.