Polres Kotim Selidiki 3 Truk Bermuatan Solar Ilegal

id polres kotim, truk ilegal

Polres Kotim Selidiki 3 Truk Bermuatan Solar Ilegal

Wakapolres Kotim Kompol MZ Rofik saat menunjukkan tiga truk bermuatan solar yang diamankan karena diduga melanggar aturan, Minggu (18/6/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalteng, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terhadap aktivitas tiga truk tangki bermuatan solar yang diamankan saat hendak membongkar solar ke tugboat.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah minta keterangan saksi ahli, akhirnya statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol MZ Rofik di Sampit, Minggu.

Dugaan aktivitas terlarang itu berawal pada 12 Juni lalu, ketika anggota Polsek mendapati satu truk tangki sedang memuat solar ke tugboat Ocean Runner II di Sungai Cempaga Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga, sedangkan dua truk tangki lainnya sedang menunggu di lokasi sekitar.

Truk dengan nomor polisi KH 9864 FD, KH 8971 FM dan KH 8923 FM bertuliskan PT Sinar Mentaya Sukses itu masing-masing bermuatan 5.000 liter solar.

Saat diperiksa, ketiga sopir tidak bisa menunjukkan izin usaha niaga dan izin pengangkutan meski setiap truk bertuliskan transportir bahan bakar minyak industri. Legalitas yang dimiliki hanya surat keterangan sebagai transportir BBM dan surat keterangan penyalur.

Penyidik belum ada menetapkan status tersangka maupun menahan sopir karena kasus ini masih didalami. Ketiga truk itu sudah diamankan di halaman Markas Polres Kotawaringin Timur.

Penyidik akan bertolak ke Palangka Raya dan Jakarta untuk meminta keterangan saksi ahli terkait masalah ini. Jika terbukti melanggar aturan, Rofik memastikan kasus ini dilanjutkan dan diproses sesuai aturan.

"Untuk sementara, dugaan pelanggarannya adalah tidak adanya izin usaha niaga dan pengangkutan. Terkait apakah BBM di dalamnya memang benar solar industri atau ternyata bersubsidi, nanti akan dikembangkan karena kami juga menemukan segel tangkinya sudah bukan segel resmi dari Pertamina," kata Rofik.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yaitu Pasal 53 huruf d terkait kegiatan usaha tanpa izin usaha niaga dan Pasal 53 huruf b terkait kegiatan usaha tanpa izin pengangkutan.

Masalah bahan bakar minyak menjadi perhatian serius Polres Kotawaringin Timur karena dampaknya cukup luas dan mempengaruhi sektor lain. Polres akan terus berusaha menekan peluang-peluang penyimpangan bahan bakar minyak.