Bupati Bartim Silakan Diproses Hukum Oknum ASN Bandar Sabu

id polres bartim, bupati bartim, ASN bandar sabu

Bupati Bartim Silakan Diproses Hukum Oknum ASN Bandar Sabu

Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Barito Timur, Untung Yakup Marpaung (39) yang diduga kuat menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menyerahkan sepenuhnya diproses hukum atas tertangkapnya oknum aparatur sipil negara (ASN) pemerintah setempat, Untung Yakup Marpaung SP (39) yang diduga kuat menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu, kepada penyidik Polres Bartim. 

"Untuk proses hukumnya kita serahkan sepenuhnya ke penyidik Polres Bartim," katanya, Senin. 

Menurutnya, untuk proses sanksi hukum dilingkup pemerintahan sendiri tetap diberikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

Secara terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bartim, Gomelson L Bayan meminta Pemerintah Kabupaten Bartim memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN tersebut.

Sebab, pelanggaran yang telah dilakukan oknum ASN itu sudah dua kali dalam kasus berbeda. Pertama, kasus senjata api rakitan dan kini tertangkap sebagai bandar narkoba. 

"Saya mengharapkan ada sanksi tegas, karena telah mencoreng nama institusi dan nama Pemerintah Kabupaten Bartim sebanyak dua kali," tegasnya. 


Gomelson juga mengharapkan ASN lainnya tidak melakukan hal yang sama. Tidak mengkonsumsi maupun menjadi bandar narkoba.