Polisi Tembak Perampok dan Penganiaya Guru TK

id polres palangka raya, Polisi Tembak Perampok dan Penganiaya Guru TK, Guru TK dirampok

Polisi Tembak Perampok dan Penganiaya Guru TK

Ilustrasi (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tim gabungan Resmob Polda Kalteng, Polres Palangka Raya dan Kotawaringin Timur berhasil melumpuhkan pelaku perampokan terhadap Yanti (47) yang sehari-hari bekerja sebagai guru taman kanak-kanak , sekitar pukul 02.30 WIB, Senin (19/6/17).

Darmaji alias Gondrong (57) warga Semarang (Jawa Tengah) itu berhasil dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki. Pasalnya ketika hendak disergap di Jalan Tjilik Riwut Km 9,5 melakukan perlawanan.

"Darmaji kita hadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha kabur dari sergapan kita. Sedangkan istrinya Poerwati alias Wati (34) diamankan di Jalan Tjilik Riwut, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang saat itu hendak melarikan diri," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng, Ignatius Agung Prasetyoko, saat melakukan jumpa pers di mapolda, Selasa.

Ignatius mengatakan, kedua pelaku ini melakukan aksinya karena sering melihat korban yang menggunakan perhiasan berlebihan. Dengan hal itu muncul niat kedua pelaku merencanakan perbuatannya itu selama empat bulan.

"Munculnya niat pelaku untuk merampok perhiasan milik korban, lantaran terhimpit ekonomi untuk pulang kampung. Maka dari itu keduanya melakukan tindakan tersebut dengan cara menganiaya," katanya. 

Baca: Emas 1,5 Ons Milik Guru TK Palangka Raya Digasak Perampok

Darmaji dan Wali ini adalah pelaku utama dari kasus perampokan di Jalan Dulin Kandang. Sedangkan rekan pelaku berinisial J yang terduga ikut terlibat masih dalam pengejaran petugas.

"Darmaji perannya menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan menggunakan kunci shock merk tekiro yang sudah dipersiapkan sebelum beraksi. Sedangkan Wali perannya memegang kedua kaki korban kala itu tidur hingga korban tidak bisa berbuat apa-apa," ucapnya.

Kedua pasangan suami istri (pelaku red) kini sudah mendekam di sel mapolres setempat. Pasutri yang baru delapan bulan menikah itu kini dijerat dengan pasal 365 ayat (2) dan ke (4) KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

"Ancaman hukuman penjara yang bakal diberikan kepada pelaku selama 12 tahun kurungan penjara," kata dia.