Ini 33 Jukir Liar yang Berhasil Diamankan Polres Kotim

id Juru Parkir Liar, Jukir Liar, Polres Kotim, Sampit, Kotim, Ini 33 Jukir Liar yang Berhasil Diamankan Polres Kotim, Muhammad Ali Akbar

Ini 33 Jukir Liar yang Berhasil Diamankan Polres Kotim

Sebanyak 33 petugas parkir di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit terjaring razia karena tidak bisa menunjukkan surat tugas, Selasa (20/6/17). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengamankan 33 juru parkir liar di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit karena banyak dikeluhkan masyarakat.

"Ini menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan ke Polres melalui media sosial dan sarana lainnya. Penertiban ini juga bagian upaya memberantas premanisme dan penyakit masyarakat untuk menciptakan suasana kondusif," kata Kepala Bagian Operasional Kompol Muhammad Ali Akbar di Sampit, Selasa.

Puluhan anggota polisi dikerahkan melakukan penyisiran di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya yang terletak di Jalan Iskandar. Setiap juru parkir diminta kartu identitas dan surat tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

Hasilnya, sebanyak 33 juru parkir, diantaranya dua perempuan, diamankan. Mereka umumnya tidak dapat menunjukkan surat tugas atau kartu tanda petugas parkir, tidak mengenakan seragam juru parkir, serta tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat sesuai aturan.

Polisi memperingatkan juru parkir untuk tidak memarkir sepeda motor secara berlapis karena menimbulkan kemacetan. Masyarakat juga mengeluhkan banyak juru parkir yang memungut tarif Rp2000, padahal dalam peraturan daerah hanya diberlakukan Rp1000 per unit sepeda motor.

Para juru parkir beralasan selama ini tidak ada arahan dari koordinator mereka terkait kewajiban menyerahkan karcis. Terkait keluhan penerapan tarif melebihi batas yang ditentukan pemerintah daerah, mereka berdalih tidak pernah memaksakan kepada warga.

Seluruh juru parkir tersebut dibawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya untuk didata dan diberi pembinaan, kemudian diperbolehkan pulang. Perusahaan yang mempekerjakan mereka juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Saat ini masih dalam tahap pembinaan. Tapi kalau kami temukan mereka masih melakukan pelanggaran maka pasti akan kami tindak tegas sesuai aturan," kata Ali.

Ali mengimbau masyarakat turut mendukung pemberantasan aksi premanisme dengan melaporkan jika ada preman yang membuat resah. Masyarakat juga diimbau meminta karcis serta membayar tarif parkir sesuai aturan.