Duh! Pembagian Zakat di "Rumah Betang" Akibatkan Satu Orang Pingsan

id pembagian zakat, pingsan, DAD Kalteng, Pembagian Zakat di Rumah Betang Akibatkan Satu Orang Pingsan, Agustiar Sabran

Duh! Pembagian Zakat di "Rumah Betang" Akibatkan Satu Orang Pingsan

Pembagian zakat yang dilakukan oleh Ketua DAD Kalteng, H Agustiar Sabran yang dilaksanakan di Rumah Betang mengakibatkan salah seorang perempuan muda pingsan akibat berdesakan dengan warga lainnya, Selasa (20/6/17). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pembagian zakat yang dilaksanakan di Rumah Betang Hapakat, Jalan RTA Milono 4,5 kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengakibatkan satu orang perempuan muda pingasan akibat berdesakan dengan warga lainnya.

Namun, pembagian zakat yang dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran berjalan lancar dan aman.

"Kita kurang tau juga mas, tiba-tiba aja mbak itu jatuh pingsan saat ikut antrean pembagian zakat," kata salah seorang warga yang ikut mengantre, Dewi di Palangka Raya, Selasa.

Dewi menduga, perempuan yang jatuh pingsan itu akibat berdesakan dengan warga yang ikut mengantre dan sulit bernafas saat berada dikerumunan orang yang banyak. 

Petugas kemanan yang sudah ditugaskan untuk menjaga jalannya pembagian zakat tersebut melihat kejadian tersebut langsung membantu mengevakuasi perempuan yang pingsan tersebut.

Petugas pun langsung membawa perempuan tersebut, karena takut terinjak oleh masa yang tidak sabar ingin mendapatkan zakat berupa uang sebesar Rp150 ribu dari kakak kandung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Usai dievakuasi, perempuan tersebut langsung diberikan pertolongan oleh para petugas kesehatan yang berjaga di lokasi pembagian zakat tersebut dan akhirnya tidak lama kemudian perempuan muda itu siuman. 

Berdasarkan pantauan antarakalteng.com di lokasi pembagian zakat tersebut, ratusan lebih masyarakat yang memadati Rumah Betang ciri khas masyarakat dayak itu, datang dari sejumlah penjuru yang ada di kota tersebut. 

Agar tidak mencurangi pihak panitia, petugas setempat menyediakan tinta agar penerima zakat tidak bisa melakukan dua kali dalam pengambilan zakat tersebut.