Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Barut, Diduga Sedang Pesta Narkoba

id pengedar sabu, polres barut

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Barut, Diduga Sedang Pesta Narkoba

Tersangka Agus bersama batang bukti berupa sabu saat berada di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Senin. (Foto Polres Barito Utara)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kembali menangkap seorang pelaku bernama Agus Setiawan alias Agus (37) warga Jalan Mangkusari Nomor 79 RT 05 Muara Teweh diduga pengedar sabu.

"Tersangka kini telah diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,22 gram bruto," kata Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Selasa.

Agus ditangkap polisi pada bulan Ramadhan ini saat berada di sebuah rumah di Jalan Kapten Piere Tendean RT 20A Muara Teweh Selasa (20/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam penggerebekan oleh anggota satuan reserse narkoba dan tim crisis respon team (CRT) Rajawali Polres Barito Utara itu ternyata target yang diincar pihak kepolisian sudah tidak berada di tempat, namun polisi menemukan enam orang yakni tiga orang pria dan tiga orang perempuan di dalam rumah itu diduga sedang berpesta narkoba.

"Dari enam orang hanya satu orang yang ditemukan membawa narkoba jenis sabu yaitu tersangka Agus," katanya.

Barang bukti lainnya yang diamankan polisi, antara satu jaket levis warna biru dan satu HP warna hitam.

Agus dijerat dengan pasal 114 ayat (1) ) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar narkoba lainnya bisa tertangkap," katanya pula.