Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Lingkungan, Terkait Tumpahnya Minyak CPO di Kotim

id DPRD Kotim, DPRD Kotawaringin Timur, CPO tumpah, sungai cempaga, sungai cempaka mulya, Pencemaran Lingkungan, Rudianur, Tumpahnya Ribuan Liter Minyak

Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Lingkungan, Terkait Tumpahnya Minyak CPO di Kotim

Akibat tercemar limbah pabrik pengolahan minyak CPO ikan di aliran sungai Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mati. (Foto Jurnalis Warga)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rudianur meminta Pemkab Kotawaringin Timur menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pelaku pencemaran lingkungan di daerah setempat.

"Pemkab harus mengambil sikap dan menindak tegas setiap pelaku pencemaran lingkungan yang berdampak luas terhadap kelestarian lingkungan hidup dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi yang tercemar," katanya di Sampit, Rabu.

Rudianur mengungkapkan, seperti yang terjadi tumpahnya ribuan liter minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di aliran sungai Cempaga, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Minyak CPO itu tumpah pada Senin (19/6) dari tongkang milik perusahaan sawit PT Surya Mentaya, tepatnya di Terminal Khusus (Tersus) di Desa Cempaka Mulia.

Akibat tumpahan CPO itu mencemari sungai, mengakibatkan biota sungai seperti ikan banyak yang mati.

Tumpahan CPO itu juga membuat 3.600 kepala keluarga (KK) di empat desa, seperti Desa Luwuk Bunter, Sungai Paring, Cempaka Mulia Barat dan Dan Desa Cempaka Mulia Timur kesulitan mendapatkan air bersih kareba air sungai tercemar.

"Permasalahan ini sampai sekarang belum ada penyelesaian, bahkan tanggungjawab pihak perusahaan juga belum jelas. Saya harap pemerintah segera menyelesaikan kasus itu," katanya.

Lebih lanjut Rudianur mengatakan, karena permasalahan ini belum ada penyelsaian maka pihak kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) diminta untuk tidak menerbitkan izin gerak tongkang pengangkut CPO yang tumpah tersebut.

"Permasalahan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kelestarian lingkungan dan hajat hidup orang banyak. Saya khawatir jika tongkang pengangkut CPO itu diberikan izin gerak pihak perusahaan akan mengabaikan tanggungjawabnya, jadi menurut saya tongkang tersebut harus ditahan hingga permasalahan selesai," ucapnya.

Baca: Cabut Izin PBS Lakukan Pencemaran Sungai Cempaka Mulia

Sementara itu, selain kasus tumpahnya CPO ke aliran sungai Cempaga, pencemaran juga terjadi di aliran sungai Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga Hulu.

Sungai tersebut tercemar diduga akibat meluapnya limbah pabrik pengolahan CPO milik perusahaan sawit PT Sinar Citra Gemilang (SCC).

Akibat tercemarnya air sungai itu ribuan ikan dan beberapa ekor ular mati, selain air sungai tidak dapat dimanfaatkan warga.