Mantap! Tokoh Agama Ceramahi 66 Pejudi Dadu Gurak

id Polda Kalteng, Tokoh Agama, Ceramahi 66 Pejudi, Dadu Gurak

Mantap! Tokoh Agama Ceramahi 66 Pejudi Dadu Gurak

Tokoh Muslim KH Khairun Majid (berdiri) memberikan nasehat dampak negatif berjudi bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan masyarakat di halaman Mapolda Kalteng, Rabu (21/6/17). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tokoh Agama Islam dan Kristen turut dihadirkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah untuk menceramahi 66 orang yang tertangkap sedang berjudi dadu gurak di komplek pameran jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya.

Tokoh Muslim KH Khairun Majid saat press rilis di Mapolda Kalteng, Rabu, dalam ceramahnya mengatakan perjudian dan mabuk-mabukan bukan hanya merusak diri sendiri, namun juga hubungan berkeluarga serta tatanan pergaulan di lingkungan bermasyarakat.

"Allah SWT dengan jelas dan tegas telah menggariskan semua minuman yang memabukkan dan perjudian serta kejahatan lainnya terlarang. Sangat membahayakan bagi kesehatan diri sendiri, kerukunan keluarga, dan menimbulkan ketidakstabilan dalam masyarakat. Bertobatlah," kata Khairun.

Tokoh Kristen Pendeta Robby mengatakan para penjudi yang ditangkap Polda Kalteng ini harus memiliki pola pikir baru agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebab dengan pola pikir baru perjudian yang mungkin menjadi candu dapat dihindari.

Dia mengatakan penangkapan ini tentu dapat membuat para pelaku judi dadu gurak jera dan tidak ingin melakukannya lagi. Hanya, seseorang yang sudah sangat sering bermain judi, akan menjadi penyakit dan bisa kambuh kapan saja.

"Bermain judi sangat salah menurut ajaran agama apapun, termasuk Kristen. Saya berharap agar mereka menyadari bahwa bermain judi itu terlarang menurut agama dan hukum negara serta sangat merugikan bagi diri sendiri dan keluarga. Bertobat dan jangan berjudi lagi," kata Robby.

Direktur Dirkrimsus Polda Kalimantan Tengah Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan 66 orang yang ditangkap bermain judi dadu gurak ini untuk saat ini belum ditindak berdasarkan hukum, dan hanya dilakukan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dia membenarkan perjudian menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, dan denda 24 juta. Namun, Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko bijaksana untuk memberikan kesempatan bertobat serta para pelaku bisa berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri.

"Tapi, kalau dari 66 orang ini kembali bermain judi dan ditangkap, maka akan diproses hukum. Setelah jumpa pers ini, kita akan memulangkan para penjudi dan kendaraanannya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi mereka maupun masyarakat agar tidak bermain judi," kata Agung.