Rekrutmen Kepala Sekolah Agar Melalui Assesmen, Ini Harapan Legislator

id dprd kalteng, syamsul hadi, pengangkatan kepala sekolah

Rekrutmen Kepala Sekolah Agar Melalui Assesmen, Ini Harapan Legislator

Ketua Komisi C DPRD Provinsi Kalteng Syamsul Hadi. (Foto Antara Kalteng/Yossy T)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Komisi C DPRD Kalimantan Tengah Syamsul Hadi berharap rekrutmen kepala sekolah dapat melalui assesmen agar pengelolaan sekolah semakin optimal dan mutu pendidikan di provinsi ini pun mengalami peningkatan.

Perekrutan dan pengangkatan seorang guru menjadi kepala sekolah tidak bisa disamakan dengan mutasi aparatur sipil negara (ASN) biasa karena ada landasan hukum sendiri yang mengaturnya, kata Syamsul di Palangka Raya, Kamis.

"Landasan hukumnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 28 tahun 2010. Aturan ini sangat jelas mengatur mekanisme maupun tahapan perekrutan Kepala Sekolah. Ini harus diperhatikan Pemerintah di Kalteng ini," tambahnya.

Sistem perekrutan Kepala Sekolah harus melalui beberapa tahapan, diantaranya seleksi dan nilai kredit yang telah dikumpulkan seorang guru selama mengajar. Sistem ini wajib digunakan di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah, agar pengelolaan dan mutu pendidikan dapat berjalan dengan optimal.

Syamsul mengatakan Komisi C DPRD Kalteng berencana mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk membahas sejumlah permasalahan pendidikan, khususnya penyebaran guru dan pengangkatan Kepala Sekolah.

"Sekarang ini kan wewenang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, berada di Pemprov Kalteng. Kita ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah yang baru-baru ini dilakukan Pemprov," ucapnya.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini mengaku mendapat informasi ada beberapa Kepala Sekolah SMA yang diganti. Hanya, pergantian Kepala Sekolah tersebut terkesan kurang memperhatikan beban psikologis.

Dia mengatakan seseorang yang awalnya menjabat Kepala Sekolah lalu diganti dan menjadi Guru biasa. Seharusnya, Kepala Sekolah yang diganti tersebut dipindah ke sekolah lain agar tidak menjadi beban ketika menjadi guru biasa.

"Kalau memang bisa ditarik ke Dinas Pendidikan atau dinas lain, jauh lebih bagus. Tapi kalau tetap di sekolah yang sama dan jadi pengajar, pasti ada beban psikologis. Ini juga perlu mendapat perhatian," demikian Syamsul.