Biadab! Anak Dihamili Ayah Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan

id anak tiri dihamili, polres palangka raya, perbuatan biadab

Biadab! Anak Dihamili Ayah Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan

Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli menanyakan modus perbuatan pelaku Usman (47) yang nekat berbuat biadab terhadap anak anak tirinya sendiri hingga hamil tujuh bulan, Selasa (27/6/2017). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Polres Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah  mengamankan Usman (47) warga Jalan G Obos VI Gang Isen Mulang lantaran menghamili anak tirinya sendiri berinisial RR (18) hingga hamil tujuh bulan.

Pelaku perbuatan biadab itu diketahui sudah berlangsung enam tahun, sejak korban duduk di bangku SMP. Hal tersebut dilakukan pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan sebanyak 10 kali, ketika sang istri berinisial TH tidak berada di rumah.

"Terbongkarnya perbuatan pelaku ini karena ibu korban (TH) melihat perilaku korban yang selama ini sering murung dan mengurungkan diri di dalam kamar. Melihat kondisi tersebut ternyata korban sedang mengandung anak dari perbuatan ayah tirinya itu," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, di Palangka Raya, Selasa.

Lili menjelaskan, tidak terbongkarnya perbuatan biadab yang dilakukan pelaku selama tahun 2011 sampai 2017 itu, lantaran korban diancam oleh pelaku, apabila membongkar perbuatannya itu maka ibunya akan dianiaya pelaku.

"Modus pelaku tersebut setiap kali hendak menyetubuhi anak tirinya selalu memberi uang Rp200 sampai 300 ribu. Kemudian dengan  dibawah ancaman dari pelaku korban pun selalu menuruti apa kemauan pelaku," katanya.

Lebih lanjut, sambung Kapolres, pelaku berhasil diamankan petugas Senin (26/6/2017) sekitar pukul 20.00 WIB ketika berada di kediamannya. Saat mengamankan pelaku, keluarga korban sempat memukul wajah dari pelaku lantaran kesal dengan perbuatannya.

"Untuk barang bukti yang kita amankan tak lain adalah pakaian korban dan pelaku pada waktu persetubuhan itu dilakukan," katanya

Pelaku  diancam pasal 81 ayat (3) subsider pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak Jo 64 KUHP. Mengenai Ancaman hukuman kurungan badan selama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Usman mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya itu. Padahal istri yang dinikahinya beberapa tahun yang lalu, kini sedang mengandung janin anak pelaku dengan usia kandungan lima bulan.

"Saya menyesal pak dan khilaf ketika melakukan hal itu," katanya.