Waduh! Kepala Bidang PAUD Diduga Kuat Terlibat Pungli Terkait OTT di Kapuas

id OTT di Kapuas, Dinas Pendidikan Kapuas, pungli, kasus pungli, tim saber pungli kapuas

Waduh! Kepala Bidang PAUD Diduga Kuat Terlibat Pungli Terkait OTT di Kapuas

Tim Tipikor Polda Kalteng bersama tim Saber Pungli Polres Kapuas melakukan penggeledahan pada sejumlah ruang di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Rabu (12/7/17). (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Tim tipikor Polda Kalimantan Tengah didampingi Polres Kapuas melakukan penggeledahan beberapa ruang pada dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas sebagai tidak lanjut penanganan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 oknum yang diduga melakukan pungutan liar pada dinas tersebut, Rabu (12/7/17).

Kedatangan tim tipikor sekitar pukul 13.30 Wib itu dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar dan jajaran dimulai dengan memasuki ruang Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat sekitar satu jam lamanya dilanjutkan ke ruang kepala dinas hingga berakhir sekitar pukul 15.00 Wib.

Selama penggeledahan, nampak Kepala Dinas Pendidikan Kapuas Ilham Anwar serta Simpei Kabid PAUD dan Dikmas selalu mendampingi. Bahkan pemeriksaan sore itu berlanjut ke kediaman Simpei.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar saat ditanya seusai penggeledahan mengatakan bahwa sejumlah berkas diamankan pihaknya guna pengembangan lebih lanjut. 

"Tim terus bekerja dan mendalami kasus ini, sementara pemeriksaan dan keterangan digali dari para saksi-saksi yang pada saatnya akan kami sampaikan kepada rekan rekan media," janjinya.


Selanjutnya, Kasat Reskrim Kapuas AKP Iqbal Sengaji SIK mengatakan bahwa kedua oknum kini sudah berstatus sebagai tersangka yaitu Kasi PAUD dan stafnya. 

"Keduanya naik staus menjadi tersangka dan sejak hari ini kemungkinan besar akan ditahan," jelasnya.

Sedangkan, Simpei Kabid PAUD dan Dikmas setelah melalui pemeriksaan di TKP  mendapat keterangan dari berbagai saksi diduga kuat juga terlibat. 

"Kita akan sampaikan besok (13/7/17) Kamis melalui press release siapa saja yang akan menjadi tersangka dan ada kemungkinan bertambah," ucapnya.

Sampai saat ini saksi masih berjumlah 6 orang yang diantaranya Kepsek PAUD dan honorer dinas tersebut. Dan kepada tersangka dikenai UU mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana diatas lima tahun.