Diduga Nipu Atas Pembelian Tronton, Panjul Terpaksa Dijebloskan ke Panjara

id penipuan, Diduga Peneipuan Atas Pembelian Tronton, penggelapan pembelian tronton, polres bartim

Diduga Nipu Atas Pembelian Tronton, Panjul Terpaksa Dijebloskan ke Panjara

Penyidik Satreskrim Polres Bartim saat memeriksa tersangka Heriyadi alias Yadi alias Panjul (28) (kanan). (Foto Polres Bartim)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Heriyadi alias Yadi alias Panjul (28) warga Tapin, Kalimantan Selatan terpaksa dijebloskan ke tahanan Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, Jumat malama (14/7) akibat dugaan penggelapan dan penipuan oleh Marhasan (61) atas pembelian tronton pada 2014 dan tidak dibayarkan hingga saat ini. 

"Heriyadi sudah kita amankan lengkap bersama barang buktinya," kata Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andhi Kurniawan SIK, Sabtu 

Kejadian berawal ketika Marhasan pada 2 Juni 2014 lalu membeli satu unit kendaraan bermotor roda 10 atau tronton bernopol KH 8021 KB seharga Rp325 juta dari warga Jaweten, Kecamatan Dusun Timur. 

Pembelian tronton tersebut atas permintaan tersangka, dengan maksud dibeli tersangka dengan perjanjian memberi keuntungan sebesar Rp25 juta.

Tersangka berjanji membayarkan tronton itu dengan melisingkan melalui pembiayaan. Tronton akhirnya diserahkan korban pada malam hari itu. 

"Korban merasa dirugikan karena tiga tahun lebih dan hingga saat ini tidak dibayar oleh tersangka. Korban akhirnya melaporkan ke Polres Bartim dan kita layani," kata Taruna Akpol 2009 berkacamata itu.

Atas tindak pidana tersebut, Satreskrim mengamankan satu unit tronton bernopol KH 8021 KB beserta BPKB dan satu lembar kuitansi pembelian.

Sedangkan tersangka yang sudah masuk kerangkeng Polres Bartim dikenakan pasal 378 dan 372 KUH Pidana.