Bejat! Pria 54 Tahun Tega Perkosa Anak Umur 8 Tahun di Kahayan Hilir

id polres pulpis, pria perkosa bocah

Bejat! Pria 54 Tahun Tega Perkosa Anak Umur 8 Tahun di Kahayan Hilir

Usi alias Bapak Reni bin Sapin (kiri) yang tega melakukan tindak pemerkosaan terhadap bocah berinisial M berusia 8 tahun sedang diperiksa aparat kepolisian Pulpis. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Usi alias Bapak Reni bin Sapin (53) telah tega melakukan tindak pemerkosaan terhadap bocah berinisial M berusia 8 tahun. 

Sebelum melakukan aksi setannya di belakang rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban di Jalan Panunjung Tarung, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau, Senin (17/7) sekitar pukul 16.00 WIB, Usi ternyata terlebih dahulu membujuk korban dengan memberikan uang Rp7 ribu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono SIK MH melalui Kaur Ops Satreskrim Polres Pulang Pisau, Ipda Ivan Danara Oktavian SiTr.K  mengungkapkan bahwa pada awalnya pelaku berjalan di depan rumah korban dan memanggil korban untuk meminta tolong. Tanpa curiga korban menghampiri pelaku dengan menanyakan apa yang bisa ditolong.

"Ternyata pelaku membawa korban ke belakang rumah yang belum ada penghuninya dan meminta korban untuk tidur terlentang," kata Ivan di Mapolres Pulang Pisau, Selasa (18/7).

Selanjutnya pelaku dengan paksa membuka baju dan celana dalam korban. Mendapat paksaan dari pelaku, korban berusaha berontak tetapi pelaku langsung membekap mulut korban dan memegang tangan sehingga korban tidak berdaya dan tidak bisa berbuat apa-apa. 

Pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan ini akhirnya diketahui oleh warga sekitar dan langsung mengamankan pelaku.

Untuk memastikan adanya persetubuhan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari RSUD Kapuas yang memiliki bagian spesialis anak. Hasil visum ini nantinya bisa diketahui luka apa saja yang dialami korban, dan apakah kemaluan pelaku masuk melebihi batas normal. 

Saat ini korban mengalami trauma dan shock, sehingga polisi masih belum bisa meminta keterangan.

Dalam keterangan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Pulang Pisau, Usi mengaku ternyata sering melewati rumah korban dan tergiur dengan tubuh korban. Ironisnya, Usi telah memiliki istri dan tiga orang anak yang seharusnya bisa menjadi panutan dan melindungi anak-anak.

Menurut pengakuan Usi, korban dipegang tangannya untuk menuju belakang rumah kosong setelah diberi uang. Ketika korban berteriak, dirinya langsung membekap mulut korban. Bukan merasa kasihan, Usi tetap melanjutkan usaha pemerkosaannya.

Usi mengaku belum menyetubuhi korban, meski dirinya pada saat itu memang berniat ingin menyetubuhi korban.

Aksi bejat dirinya terhenti, setelah ada warga yang mendengar dan melihat perbuatannya. Para tetangga sekitar berhasil mengamankan pelaku. Alhasil, keluarga yang kesal dan marah dengan perbuatannya sempat melayangkan pukulan kepada pelaku, sebelum diamankan ke Mapolres Pulang Pisau.

Di hadapan penyidik juga, Usi mengaku keinginan itu muncul akibat dirinya sering ke logpond atau lokalisasi yang ada didaerah setempat. Dan yang paling mencengangkan, dalam handphone milik pria ini ditemukan sebanyak 50 lebih file video porno. 

Usi diketahui bertempat tinggal di Jalan Rukun RT.007 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, Pria kelahiran Pulang Pisau 18 Januari 1964 ini sama sekali tidak pernah mengenyam bangku pendidikan. Bahkan untuk berbahasa Indonesia tidak bisa diucapkan dengan baik dan benar.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 46 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 53 KUHP. Pasal 81 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002.