Revisi Pembangunan Infrastruktur Kotim Sudah Prosedural, kata Halikinnor

id sekda kotim, Halikinnor, Revisi Pembangunan Infrastruktur Kotim Sudah Prosedural

Revisi Pembangunan Infrastruktur Kotim Sudah Prosedural, kata Halikinnor

Plt Sekda Kotim, Halikinnor. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menegaskan, revisi usulan beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur sudah sesuai prosedur yang berlaku dan atas sepengetahuan DPRD setempat.

"Ada beberapa pergeseran kegiatan peningkatan jalan itu sudah diteruskan Pemkab Kotim bersama DPRD ke Bappenas dan Kementerian PUPR untuk mengurus revisi usulan itu, tiga hari kemudian keluar izin dari pemerintah pusat," kata Plt Sekda Kotim Halikinnor di Sampit, Senin.

Pergeseran anggaran kegiatan bisa dilakukan asal dengan alasan tepat dan dilakukan sesuai prosedur. Pergeseran itu biasanya terpaksa dilakukan akibat masalah darurat yang tidak diprediksi sebelumnya.

Izin pergeseran anggaran atau kegiatan itu diajukan sesuai kompenen kapasitas kegiatan. Ada yang cukup mendapatkan izin Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, ada yang harus mendapat izin dari sekretaris daerah selaku pengguna anggaran, dan ada pula yang harus mendapatkan izin dari DPRD.

Misalnya rencana pembangunan jalan terjadi pergeseran lokasi karena sebab tertentu, maka izinnya cukup dari sekeretaris daerah. Namun jika anggaran kegiatan peningkatan jalan digeser untuk kegiatan lain seperti pembangunan jembatan, maka harus mendapat persetujuan DPRD.

"Hal yang harus minta izin DPRD itu kalau harus mengubah peraturan daerah dan APBD. Misalnya rencana pembangunan jalan diubah menjadi jembatan atau belanja modal menjadi barang. Semua harus dilaporkan kepada dewan," kata Halikinnor.

Peluang pergeseran anggaran ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 160. DPRD juga dilibatkan dalam setiap pengusulan pergeseran anggaran itu agar tidak menimbulkan permasalahan.

"Kalau ada yang melanggar hukum, saya minta dibatalkan. Jangan sampai ada masalah karena kalau kegiatan dibatalkan maka yang rugi adalah masyarakat kita karena anggaran terbuang tidak terserap," kata Halikinnor.

Halikinnor mengapresiasi kritik dari banyak pihak, khususnya DPRD. Hal itu wajar demi perbaikan, apalagi DPRD memang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.