Penganiaya Pasangan Selingkuh Resmi Jadi Tersangka

id Penganiaya Pasangan Selingkuh, polres palangka raya, AKP Ismanto Yuwono

Penganiaya Pasangan Selingkuh Resmi Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sarbani alias Dusal (45) penganiaya istrinya sendiri atas nama Misliana (43) ketika kepergok selingkuh dengan Budi (37) di sebuah barak Jalan Uria Mapas, kini statusnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Dusal di jerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Sedangkan untuk ancaman penjara yang bakal di jalani ketua RT06/RW 26 Jalan Rindang Banua itu di atas lima tahun penjara.

"Berdasarkan pengakuan tersangka kesal dengan ulah istrinya yang diduga melakukan perselingkuhan dengan pria lain. Apalagi dirinya sendiri yang memergokinya saat sedang berada di kamar barak tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono, di ruang kerjanya, Senin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Sarbani sudah mendekam dibalik jeruji besi, guna menjalani proses hukum atas perbuatannya yang sudah dilakukannya.

"Kendati istrinya yang melakukan kesalahan, tapi tidak dibenarkan perbuatan yang sudah dilakukan tersangka kepada kedua korban. Mengenai perselingkuhannya silakan laporkan ke pihak yang berwajib kalau merasa tidak terima dengan perbuatan itu," ucapnya.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga memeriksa beberapa saksi mata yang mengetahui kejadian tersebut. Bahkan polisi juga mengamankan sebatang kayu diduga untuk memukul kedua korban.

Baca: - Astaga! Pergoki Istri Selingkuh, Suami Aniaya Hingga Sekarat

Kepolisian sampai saat ini belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban yang masih di rawat di rumah sakit yang ada di Kota setempat. Sebab kedua korban mengalami luka yang cukup parah.

Budi mengalami luka luka pendarahan di bagian kepala hingga bagian telinga mengeluarkan darah. Sedangkan Misliana mengalami patah di bagian rusak dada akibat di injak oleh tersangka.