Waduh! 9.263 Pekerja Kotim Belum Didaftarkan Jadi Peserta JKN-KIS

id Pekerja Kotim, Pemkab kotim, Pekerja Kotim Belum Didaftarkan Jadi Peserta JKN-KIS

Waduh! 9.263 Pekerja Kotim Belum Didaftarkan Jadi Peserta JKN-KIS

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Bima Ekawardhana memaparkan kondisi ketenagakerjaan di Kotim, Selasa (25/7/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Sebanyak 9.263 pekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, belum didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh badan usaha yang mempekerjakan mereka.

"Di Kotawaringin Timur ada 1.556 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 101.108 orang. Dari jumlah tersebut, ada 91.845 pekerja penerima upah yang menjadi peserta JKN-KIS, sedangkan sisanya 9.263 orang belum terdaftar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana di Sampit, Selasa.

Bima menyampaikan data tersebut saat silaturahmi badan usaha yamg digekar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotawaringim Timur dan BPJS Kesehatan Cabang Sampit yang dihadiri puluhan pelaku usaha yang ada di Kotawaringin Timur.

Bima tidak merinci perusahaan apa saja yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS namun menegaskan masalah itu menjadi perhatian serius Disnakertrans karena aturan mengharuskan seluruh penduduk, apalagi yang berstatus sebagai pekerja terdaftar di BPJS-KIS.

Dia menduga permasalahan yang terjadi diantaranya masih banyak pekerja yang belum mempunyai e-KTP, enggan mengganti dari progam Jamkesda ke program JKN-KIS yang dikhususkan bagi pekerja, pelayanan BPJS Kesehatan yang masih dirasakan kurang bagi peserta atau pemberi kerja, permasalahan zona wilayah terkait pelayanan kesehatan yang dirasakan menyulitkan pemberi kerja serta masih kurangnya pemahaman pengusaha terkait manfaat JKN-KIS.

Namun Bima menegaskan perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS dan program BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir 2017.

Jika melanggar, maka pemerintah akan memberi sanksi tegas seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

"Pada Pasal 17 disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan maka akan dikenai sanksi administratif," ujarnya.

Sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik.

Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan dikenakan pidana penjara delapan tahun atau denda Rp1 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Tarmuji, mengatakan masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS, akan menjadi perhatian.

Pendekatan juga terus dilakukan kepada pengusaha melalui berbagai organisasi serta pemerintah.

"Kami sudah ada kerja sama dengan Dinas Perizinan di lima kabupaten sejak tahun lalu. Kami berharap ini bisa dijalankan dengan baik di setiap kabupaten tersebut sehingga semua perusahaan mendaftarkan semua pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS," kata Tarmuji.

BPJS Cabang Sampit membawahi lima kabupaten yakni Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau dan Sukamara.

Dari lima kabupaten itu, baru Sukamara yang mewajibkan pengusaha melampirkan sertifikat kepesertaan JKN-KIS sebagai salah satu syarat dalam pengurusan izin usaha.

Ketua Kadin Kotawaringin Timur Susilo menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung program JKN-KIS. Kadin terus mengimbau pengusaha untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta JKN-KIS.

"Justru dengan JKN-KIS ini pengusaha tidak perlu cemas lagi tentang masalah biaya jika ada pekerjanya yang sakit. Kalau tidak ada yang sakit, ya syukur. Anggap saja iuran yang dibayarkan itu untuk membantu warga lainnya yang sedang sakit," kata Susilo.

Kadin akan mendukung dan siap bersinergi dengan pihak manapun demi peningkatan taraf hidup masyarakat. Program JKN-KIS merupakan salah satu program yang harus didukung karena merupakan hak pekerja.