Hutan Dibabat, 500 Spesies Orangutan Terancam Musnah

id kapuas, hutan dibabat, orangutan musnah, 500 Spesies Orangutan Terancam Musnah

Hutan Dibabat, 500 Spesies Orangutan Terancam Musnah

Alat berat dan pohon yang ditebang di wilayah mangkutup Kecamatan Mantangai (Istimewa)

Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Tidak hanya merusak ekosistem dan menyengsarakan masyarakat jika hutan primer di wilayah Mantangai di babat habis oleh pihak perusahaan yang beraktifitas disana,  namun keberadaan  500 spesies orang utan yang merupakan satwa dilindungi di kawasan tersebut akan tergusur dan terancam musnah.

Menurut Coordinator Komunikasi  Yayasan BOSF Kabupaten Kapuas Susanto, Selasa, mengatakan bahwa di kawasan hutan yang seluas 101.000 hektare masih terdapat lebih dari 500 spesies orangutan yang hidup disana. 

"Pada Tahun 2015 akibat kebakaran hutan di sekitar sei Mangkutup saja sebanyak 79 spesies orangutan ditranslokasikan ke Blok A dan Blok E di sei Mantangai pada Desember 2015 dan pada bulan Februari 2017 sebanyak 12 Spesies orangutan lagi ditranslokasikan ke sei Mantangai," jelasnya.

Di Kawasan blok E katanya lagi masih terdapat 2 buah kubah gambut ( peatdom) yang memiliki kedalaman di atas 10 meter lebih begituoun di blok A.

Lanjut Susanto, hutan Lindung ini juga dirambah yang tiap bulan sekitar 2.000 potong kayu log di tebang (Juni 2017 2.300 potong) . "Jika hutan-hutan  ini musnah maka akan sangat berdampak pada  kawasan 101.000 hektare itu," katanya. 
 
Pihaknya juga sependapat dengan apa yang dikatakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, yang mana  jika hutanya dibabat akan mengeringkan 2 buah sungai Mangkutup dan sungai Muroi pada musim kemarau dan jika terjadi musim hujan akan membuat banjir yg sangat luas. 

"Ini akan membuat konflik baru antara kita manusia dengan orangutan yg masuk ke kebun-kebun  masyarakat dan lain-lain karena mencari makan. Disamping itu ini akan membuat kerugian besar bagi kita  karena ekosistem semua hancur." tutur Susanto lagi.

Sebelumnya,  Bupati Kapuas mengatakan, pihaknya menginginkan perusahaan besar swasta HTI, PT IFP yang diduga kuat melakukan pembabatan hutan dikawasan Mangkutup kecamatan Mantangai agar di cabut izin operasionalnya karena dinilai akan berdampak negatif dan menyengsarakan masyarakat termasuk ratusan orang utan yang dilindungi disana.