Mark-Up Belanja Dana Desa Masih Sering Terjadi, Kata Polda Kalteng

id dana desa, polda kalteng, bupati pulpis

Mark-Up Belanja Dana Desa Masih Sering Terjadi, Kata Polda Kalteng

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Benone Jesaja Lauhenapessy SIK dan Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo memberikan keterangan pers usai membuka Rakernis di Aula Bappeda dan Litbang setempat. (Foto Antara Kalten

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Benone Jesaja Lauhenapessy SIK menyoroti masalah mark up atau penggelembungan biaya yang masih menjadi kasus yang sering dijumpai dalam penggunaan belanja dana desa.

"Bukan hanya mark up, tata kelola yang salah dalam penggunaan Dana Desa juga bisa menimbulkan kerugian negara," kata Benone.

Usai memberikan paparan pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) pemerintahan desa dan sosialisasi perundang-undangan tentang pemerintahan desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) di Aula Bappeda dan Litbang Kabupaten Pulang Pisau, Benone mengatakan upaya penegakan hukum adalah senjata pamungkas terakhir. Apapun kegiatan atau aturan yang baru terkait dengan tata kelola ini biasanya masih terdapat kekurangan.  

Dihadapan seluruh para perangkat desa, Benone mengungkapkan instansi terkait seperti Kepolisian, Inspektorat, dan BPKP diminta pemerintah untuk membantu mengawal dan memberikan asistensi atau pendampingan kepada pemerintah desa setempat dalam penyerapan dan penggunaan Dana Desa. Ketiga instansi ini memiliki jaminan kualitas untuk memberikan pendampingan tersebut.

"Intinya dari Rakernis itu, pihak Kepolisian diminta ikut mengawal realisasi penyerapan Dana Desa agar bisa dilaksanakan berdasarkan standar yang ada," papar Benone.

Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo mengatakan pendampingan dan pengawalan dalam penyerapan dan realisasi Dana Desa dari pihak terkait sangat dibutuhkan agar tidak berhadapan dengan masalah hukum.

Dikatakan Edy Pratowo, Dana Desa mencapai Rp46,028 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp23,642 miliar sudah disalurkan kepada 95 desa di kabupaten setempat. Dengan telah disalurkannya dana tersebut diharapkan agar pelayanan dan pembangunan di desa dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.     

Seperti yang sudah disampaikan oleh Irwasda Polda Kalteng, kata Edy Pratowo, jangan sampai ada kebocoran dan kerugian negara dalam pelaksanaannya. Beberapa hal yang disampaikan dalam Rakernis, bisa menjadi masukan bagi para perangkat desa. Selain itu kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa berjalan sinergis dalam mempercepat pembangunan di desa.