Waduh! Ibu dan Anak Jual Sabu?

id Ibu dan Anak Jual Sabu, gunung mas, kuala kurun, Satres Narkoba Polres Gunung Mas

Waduh! Ibu dan Anak Jual Sabu?

Dua pelaku ibu dan anak penjual sabu saat diamankan petugas kepolisian (Foto Humas Polres Gumas)

Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,"
Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Satres Narkoba Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah berhasil menangkap LH (69) yang beralamat di Jalan G. Obos Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, kota Palangka Raya dan FR (40) beralamat di Desa Teluk Nyatu Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas sebagai penjual barang haram sabu.

Keduanya yang diketahui merupakan ibu dan anak itu berhasil ditangkap petugas pada pukul 22.00 WIB, Jumat (28/7/17).

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan sebanyak 15 paket sabu siap edar dan uang senilai Rp15,3 juta," ungkap Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay melalui Kasatnarkoba Polres Gumas Iptu Triawan Kurniadi saat dikonfirmasi Antara Kalteng, Sabtu.

Pengungkapan kasus jual beli barang haram berupa narkoba jenis sabu tersebut, bermula dari infomasi masyarakat kepada pihak Kepolisian yang langsung menindaklanjutinya, dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dibidik dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," tandas Triawan.

Dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

"Karena memberantas narkoba merupakan tanggungjawab bersama, termasuk masyarakat," demikian Triawan.