Polres Kotim Tetap Proses Hukum Anggota Kecelakaan Lalin

id Polres Kotim, AKP Boni Ariefianto, Polres Kotim Tetap Proses Hukum Anggota Kecelakaan Lalin

Polres Kotim Tetap Proses Hukum Anggota Kecelakaan Lalin

Ilustrasi Kecelakaan Motor. (ANTARA News/Insan Faizin Mubarak)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tetap memproses hukum anggotanya terlibat kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di rumah sakit.

"Kedua belah pihak akan dimediasi. Arahnya perdamaian tapi proses hukum tetap berjalan. Penyelidikan sedang berlangsung untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur, AKP Boni Ariefianto di Sampit, Rabu.

Kecelakaan itu terjadi pada Senin (31/8) lalu di Jalan HM Arsyad km 40 Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kecelakaan yang terjadi saat cuaca cukup cerah itu melibatkan satu mobil dan dua sepeda motor.

Saat itu mobil dengan nomor polisi D 3128 Y dikemudikan Bripka Deby dan ditumpang tiga rekannya, melaju dari arah Samuda menuju Sampit. Saat itu ada warga yang diketahui bernama Rina Haryati bersama dua anaknya.

Anggota polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Kotawaringin Timur itu bermaksud mendahului sepeda motor Rina sehingga mengarahkan mobilnya sedikit ke tengah jalan. Tanpa diduga, muncul sepeda motor yang dinaiki Dedi, melaju dari arah berlawanan yakni dari Sampit menuju Samuda.

Tabrakan tidak bisa dihindari, sepeda motor Dedi bertabrakan dengan mobil yang dikemudikan Deby. Saat Dedi terpental, mobil Deby menabrak lubang, kemudian mengenai sepeda motor yang dinaiki Rina sehingga membuat Rina dan dua anaknya yakni Andika dan Harto, juga terpental.

Luka yang dialami Rina dan dua anaknya tidak terlalu parah. Justru Dedi yang menderita cukup serius setelah dia terlempar dari sepeda motor yang dinaikinya akibat tabrakan keras sepeda motornya dengan mobil yang dikemudikan Deby.

"Setelah sempat dirawat satu hari di RSUD dr Murjani Sampit, kondisi kesehatan Dedi menurun hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara Rina dan dua anaknya hanya luka ringan," kata Boni.

Penyidik sudah meminta keterangan dua saksi dan masih menunggu keterangan dari satu saksi lainnya. Olah tempat kejadian perkara juga dilakukan sebagai bahan untuk mengambil kesimpulan terkait kronologis kejadian dan penyebab kecelakaan.

Semua barang bukti sudah diamankan. Penyidik belum membuat kesimpulan karena masih melakukan analisa awal faktor penyebab kecelakaan dan membandingkannya dengan hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan para saksi. Boni menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum.