Sip! Kepala Daerah se-Kalteng Tandatangani Komitmen Cegah Korupsi

id kalimantan Tengah, Pimpinan KPK, Saut Situmorang, Kepala Daerah se kalteng Tandatangani Komitmen Cegah Korupsi

Sip! Kepala Daerah se-Kalteng Tandatangani Komitmen Cegah Korupsi

Kepala Daerah se-Kalimantan Tengah di hadapan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menandatangani 10 Komitmen Bersama Mencegah terjadinya korupsi, di Aula Eka Hapakat komplek perkantoran Gubernur Kalteng, Kamis (3/8). (Foto Antara Ka

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur, bupati dan wali kota serta pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah di hadapan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menandatangani 10 Komitmen Bersama Mencegah terjadinya korupsi, di Aula Eka Hapakat komplek perkantoran Gubernur Kalteng, Kamis.

Penandatanganan 10 komitmen yang juga disaksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), DPRD Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Polda Kalteng itu dirangkai dengan Rapat Koordinasi dan Supervisi pencegahan Korupsi di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Ketika dunia semakin transparan, kita tidak bisa menyembunyikan apapun. Sekarang semua masyarakat menuntut apa yang disebut transparan. Kalau masyarakat meminta data, kasih saja. Terkecuali data yang dikecualikan," kata Pimpinan KPK Saut Situmorang di penandatangan tersebut.

10 Komitmen yang ditandatangani Pemerintah se-Kalteng terdiri dari, melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran APBD melalui implementasi e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting, melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement.

Melaksanakan Pelayanan Terpadu satu Pintu dan proses penerbitan perijinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang transparan dan jelas dengan mengoptimalkan teknologi informasi. Melaksanakan penguatan aparat pengawasan intern Pemerintah (APIP) yang kompeten dan independen dengan didukung oleh sumber daya manusia (SDM) dan anggaran pengawasan memadai.

Melaksanakan perbaikan manajemen ASN/PNS dan penerapan tambahan penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja. Melakukan pembaruan peraturan LHKPN dan membentuk unit pengelolaan LHKPN serta membangun sistem pengendalian gratifikasi dan membentuk unit pengendalian gratifikasi.

Memperbaiki manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan serta akuntabel. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.

Membangun sinergisitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, serta melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

"Koruptor itu tidak sejahtera. KPK kalau memeriksa orang, apakah itu Kepala Daerah, Menteri atau siapapun itu, bisa dari jam 9 pagi sampai jam 10 malam. Kalau KPK punya bukti yang cukup, tidak perduli siapapun, tetap akan diproses," kata Saut.