Ini 4 Desa di Kotim yg Penggunaan Anggarannya Bermasalah

id penggunaan anggaran, anggaran bermasalah, kotim, sampit, 4 Desa di Kotim yg Penggunaan Anggarannya Bermasalah, Halikinnor

Ini 4 Desa di Kotim yg Penggunaan Anggarannya Bermasalah

Ilustrasi - (Istimewa)

Biasanya ketika ada temuan oleh Inspektorat itu dibina dulu. Tapi kalau tidak bisa, baru Kejaksaan yang turun
Sampit (Antara Kalteng) - Penggunaan anggaran di empat desa wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah saat ini diselidiki Kejaksaan Negeri setempat karena diduga bermasalah sehingga berpotensi merugikan negara.

"Keempat desa itu adalah Desa Soren, Simpur, Tumbang Bajaney dan Tumbang Manya. Saat ini sudah ditangani Kejaksaan," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor di Sampit, Senin.

Biasanya ketika ada temuan oleh Inspektorat itu dibina dulu. Tapi kalau tidak bisa, baru Kejaksaan yang turun, ucap Sekda.

Masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Saat rapat evaluasi di Inspektorat yang dihadiri seluruh camat, Halikinnor meminta masalah ini menjadi perhatian serius karena konsekuensinya adalah sanksi hukum.

Secara internal, pemerintah daerah melakukan pengawasan, khususnya melui Inspektorat. Jika ada temuan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, instansi terkait langsung diberi peringatan untuk segera memperbaiki kesalahan agar tidak sampai terjadi pelanggaran hukum.

Namun jika tindakan menyimpangan itu tetap dilakukan meski sudah diperingatkan, maka penegak hukum yang menanganinya. Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan tidak bisa mengintervensi.

Halikinnor menegaskan, penggunaan anggaran desa sudah ada aturan peruntukannya dan cara pertanggungjawabannya. Jika ada kendala, aparatur desa bisa berkonsultasi atau minta pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maupun Inspektorat.

"Masalah ini harus menjadi pelajaran bagi desa-desa lainnya. Kepala desa dan aparatur desa harus menjalankan tugas dengan baik melayani masyarakat dan menggunakan anggaran sesuai peruntukannya, serta mempertanggungjawabkannya sesuai aturan," tegas Halikinnor.

Diakuinya, tingkat pendidikan cukup memengaruhi sehingga banyak kepala desa yang kebingungan mengelola anggaran dan membuat laporan pertanggungjawaban. Namun pemerintah daerah sudah beberapa kali dan terus memberikan bimbingan agar aparatur desa paham tentang aturan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran desa.

Besarnya anggaran desa yang kini mencapai di atas Rp1 miliar per tahun, menjadi daya tarik tersendiri. Seperti saat ini, warga banyak yang berminat mencalonkan diri menjadi kepala desa dalam pemilihan kepala desa serentak di 79 desa pada 21 Oktober nanti.

Halikinnor berharap, tidak ada motivasi kepentingan pribadi bagi calon kepala desa, apalagi berpikir ingin melakukan korupsi karena tergiur besarnya anggaran desa. Dia yakin, kepala desa tidak akan tergiur melakukan kecurangan jika sejao awal memang memiliki niat tulus untuk membangun desa dan membantu masyarakat.