Empat Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi Barut

id polres barut, akp tugiyo, pengedar sabu

Empat Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi Barut

Pasangan suami istri Lia dan Puat (foto kiri) tersangka pengedar sabu, dan tersangka Sumaji dan Agus (foto kanan) di Mapolres Barito Utara, Senin malam. (Foto Satresnarkoba Polres Barut)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kembali menangkap empat orang pelaku diduga pengedar sabu-sabu, dua di antaranya pasangan suami istri.

"Keempat tersangka kini telah diamankan pada hari yang sama namun tempat dan waktu berbeda," kata Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Selasa.

Keempat tersangka masing-masing bernama Sumaji alias Haris (27) warga Jalan Merak RT 02 Muara Teweh, dan Agus Isdarmono alias Agus warga Desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei Barat ditangkap pada Senin (7/8) sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah barak di Jalan Merak RT 17 Muara Teweh.

Kemudian pasangan suami istri Ali Maspuat alias Puat (38) dan istrinya Liana alias Lia warga Jalan Kapten Piere Tendean RT 20 A Muara Teweh pada Senin pukul 16.30 WIB.

"Dari tersangka Sumaji dan Agus polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 1,26 gram dan dari pasangan suami istri Puat dan Lia diamankan sabu-sabu 0,47 gram," katanya lagi.

Tugiyo menjelaskan, penangkapan keempat tersangka itu berawal dari penangkapan Sumaji dan Agus di sebuah barak Jalan Merak RT 17. Polisi di rumah tersebut menemukan di bawah kasur berupa empat paket kecil sabu-sabu dan satu paket di dekat kasur, satu bong dari bekas air mineral, satu buah pipet kaca, satu buah sendok takar, dan satu buah HP Nokia tipe 105 warna biru.

Kemudian dari hasil interogasi bahwa sabu-sabu itu didapatkan dari perempuan di rumah Jalan Kapten Piere Tendean, kemudian Sumaji dan Agus dibawa ke TKP kedua dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap perempuan bernama Liana, pada rumah tersebut ditemukan sabu-sabu dan uang serta barang lain.

"Setelah Sumaji dan Agus ditangkap, petugas di lapangan mendatangi rumah tersangka Lia tempat Sumaji membeli sabu-sabu, dan tersangka tidak mau membukakan pintu, kemudian petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu belakang," katanya pula.

Setelah tahu ada polisi datang, diduga tersangka sempat melarutkan barang bukti ke dalam air, sehingga hanya berhasil menemukan satu paket kecil dan barang lain serta uang tunai Rp19.175.000, satu paket sabu-sabu diakui milik Ali Maspuat (suami Lia).

Pada tempat pasangan suami istri itu, juga diamankan barang bukti satu buah pipet kaca, timbangan digital merek CHQ warna hitam, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dua set alat isap sabu-sabu lengkap, kompor pembakar sabu-sabu, botol alkohol, dua buah sendok takar dari sedotan plastik, HP Nokia tipe 105 warna biru, HP Samsung warna putih (android) dan dua buah tas kecil warna hitam

"Keempat tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," ujar Tugiyo pula.