Anggota DPR RI Janji Perjuangkan Perubahan Status Kawasan Kotim

id DPR RI, Rahmat Nasution Hamka, Perubahan Status Kawasan Kotim

Anggota DPR RI Janji Perjuangkan Perubahan Status Kawasan Kotim

Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Nasution Hamka menerima kenang-kenangan dari Pemkab Kotim saat kunjungan kerja di Sampit, Rabu (9/8/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Nasution Hamka berjanji memperjuangkan izin perubahan status kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, demi pembangunan infrastruktur dan ekonomi.

"Saya tantang bupati dan jajaran pemerintah daerah untuk kita sama-sama ekspose di Komisi V. Saya akan mendampingi. Saya juga sudah menyampaikan ini kepada ibu Siti Nurbaya (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Kata beliau, kalau tidak ada masalah, seminggu pun bisa selesai," kata Rahmat Hamka saat kunjungan kerja di Sampit, Rabu.

Dia mengaku sudah mendapat informasi terkait kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam melaksanakan program pembangunan. Beberapa tahun terakhir, banyak program pembangunan infrastruktur maupun perizinan yang tidak bisa dilaksanakan karena kawasan yang dicadangkan masih masuk kawasan hutan.

Kondisi ini sangat ironis karena pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, fasilitas publik, pencetakan sawah dan lainnya, sangat dibutuhkan masyarakat. Sayangnya program pembangunan itu tidak bisa dilaksanakan karena masih berstatus kawasan hutan. Jika dipaksakan, justru pemerintah daerah yang dinyatakan melanggar hukum.

Rahmat Hamka meminta usulan tertulis dari pemerintah kabupaten agar dirinya bisa menelusuri perkembangan prosesnya di tingkat pusat. Legislator asal Kalimantan Tengah itu siap mengawal dan memperjuangkan, meski saat ini dia bertugas di Komisi yang bukan membidangi masalah pengurusan kawasan hutan.

Dia mengingatkan, usulan izin alih fungsi dan pengukuhan kawasan hutan itu harus disertai data rinci. Tujuannya agar tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menyetujui usulan itu karena ini demi kepentingan rakyat.

"Seandainya saat itu saya sudah diberi data-data, saat itu juga saya perjuangkan kepada menteri. Kalau saya ngotot tapi saya tidak pegang data, malah akan merugikan kita. Makanya ini harus kita upayakan bersama-sama. Koordinasi dan komunikasi itu sangat penting," tegas Rahmat Hamka.

Rahmat Hamka optimistis usulan alih fungsi dan pengukuhan kawasan hutan ini disetujui pemerintah pusat. Dia meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur segera mempersiapkan diri untuk ekspose di Komisi V dan dirinya siap memfasilitasi dan mendampingi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur segera membentuk tim untuk secara khusus memperjuangkan pengukuhan status kawasan hutan untuk alih fungsi pembangunan infrastruktur dan kepentingan lainnya.

"Akan kami bentuk tim untuk memperjuangkan status kawasan hutan. Kita memang harus getol memperjuangkan ini ke pusat. Kita sudah dijanjikan dan sudah beberapa kali kita memperjuangkan namun belum juga direalisasikan," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor.

Saat ini laju pembangunan di Kotawaringin Timur cukup terhambat oleh masalah status kawasan hutan. Masih banyak desa dan kawasan yang dinyatakan masih masuk kawasan hutan padahal kondisi nyata di lapangan sudah lama menjadi areal pertanian dan permukiman rakyat.

Pemerintah daerah berharap usulan pengubahan status kawasan tersebut segera disetujui agar pembangunan makin lancar. Pembangunan infrastruktur sangat penting untuk membuka keterisolasian wilayah sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.