Waspada ! Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla

id Karhutla Kalteng, Gubernur Kalteng, Syahril Tarigan,

Waspada ! Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla

Kepala BPBD Kalteng, Syahril Tarigan saat acara Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla di Aula Korem 102 Panju Panjung, Palangka Raya, Kamis (10/8) (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Status ini ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan berlaku sejak 1 Agustus hingga 14 Oktober 2017
Palangka Raya, (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status Siaga Darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 75 hari.

"Status ini ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan berlaku sejak 1 Agustus hingga 14 Oktober 2017," kata Kepala BPBD Kalteng Syahril Tarigan saat acara Rapat Koordinasi Pengendalian karhutla di Aula Korem 102 Panju Panjung, Palangka Raya, Kamis.

Syahril menerangkan penetapan status tersebut berdasar surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/298/2017 tertanggal 1 Agustus 2017.

"Penetapan status ini dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat di lapangan," katanya.

Selain Pemerintah Provinsi Kalteng, sejumlah penerintah kabupaten/kota di wilayah itu juga telah menetapkan status Siaga Darurat bencana karhutla.

Di antara Kabupaten/Kota yang telah menetapkan status tersebut yakni kabupaten Barito Selatan ditetapkan pada 7 Juli dengan rentang waktu status siaga selama 92 hari.

Kemudian Kabupaten Kapuas dengan surat keputusan ditetapkan pada 16 Juli selama 144 hari siaga darurat bencana karhutla dan Kabupaten Kotawaringin Timur pada 4 Agustus selama 48 hari.

"Satu lagi, laporan terakhir, Kota Palangka Raya juta telah menyatakan status yang sama terhitung mulai 13 Agustus-12 September. Saat ini tinggal menunggu proses administrasi," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, secara otomatis seluruh wilayah Kalimantan Tengah bisa dikatakan berstatus Siaga Darurat bencana karhutla.

Dia menambahkan kriteria ataupun indikator dan acuan penetapan status tersebut telah tertuang dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2017 Tengang Penyelenggaraan Penanganan Darurat Karhutla Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu, turut hadir dalam rapat itu seperti Kapolda Kalteng, para Kapolres dan Dandim serta pihak terkait yang masuk dalam keanggotaan Satgas Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah.

"Rapat kali ini juga sebagai tindak lanjut Satgas dalam menyikapi penetapan status Siaga Darurat bencana karhutla oleh pemerintah provinsi," kata Dansatgas Karhutla Kalteng Kolonel Arm M Naudi Nurdika.

Pria yang juga Komandan Korem 102 Panju Panjung pun meminta seluruh pihak yang terlibat dalam Tim Satgas Karhutla untuk segera melakukan langkah nyata dan strategis sesuai tupoksi masing-masing.

Pihaknya pun meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan antisipasi dan penanganan Karhutla.

Baca : - Kunjungi Kalteng, Kapolri Cek Kesiapan Cegah Karhutla

           - KLHK Tingkatkan Koordinasi Dengan Lembaga Terkait Penegahan Karhutla