Jakarta (Antara Kalteng) - Tim Advokasi Penyelamat Dana Umrah (TPDU) sebagai kuasa hukum dari para agent PT First Anugerah Karya (First Travel) meminta pemerintah membentuk semacam "Crisis Center" untuk menyelesaian kasus perusahaan umroh yang izin operasional baru saja dicabut Kemenag.
"Untuk mencegah terjadinya timbulnya korban yang lebih banyak dan tindakan-tindakan yang dapat merugikan banyak pihak, maka kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap First Travel, mencari jalan solusi riil secepatnya dan membentuk semacam Crisis Center untuk menyelesaian kasus ini," sebut keterangan tertulis TPDU yang diterima, Sabtu.
TPDU pada Jumat (4/8) juga sudah membuat laporan pidana di Bareskrim dengan Terlapor bernama Andi Surachman dan Anniesa Hasibuan, keduanya adalah Direktur Utama dan Direktur dari First Travel. TPDU adalah sebagai kuasa hukum dari para agent First Travel dengan anggota jamaah umrah lebih dari 1.200 dari berbagai daerah di seluruh Indonesia
Laporan Pidana yang ditujukan kepada dua orang Terlapor yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berdasarkan Pasal 372,378 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU).
Tujuan utama dari laporan pidana ini adalah meminta pertanggungjawaban First Travel dan/atau pengembalian dana jamaah dan/atau para agent yang dikirimkan ke First Travel serta keberangkatan jamaah yang tak jelas jadwalnya, hanya dijanji-janjikan, terkatung-katung dan tidak diberangkatkan umrah menuju tanah suci Mekah dan Madinah.
"Kami mempertanyakan dan mempersoalkan mengapa Kementerian Agama yang memiliki otoritas sekaligus regulator pelaksanaan umrah, tidak melakukan tindakan antisipatif, preventif dan kuratif terhadap pelaksanaan umrah yang merugikan para jamaah kami? Sudah banyak yang mengadukan dan protes, sudah terkspose di berbagai media namun justeru mengapa dibiarkan? Ada apa sebenarnya?," katanya.
TPDU ada sesuatu yang tidak beres dalam soal ini. TPDU mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ), kepolisian dan apparat penegak hukum untuk membongkar tuntas kasus ini, menyita asset-asset First Travel dan asset para Terlapor untuk dikembalikan kepada jamaah dan agent yang berhak.
Berita Terkait
Ada korban, masyarakat Palangka Raya diminta waspadai sengatan tawon vespa
Jumat, 22 Maret 2024 19:02 Wib
Warga Palangka Raya diminta berhati-hati, waspada ular masuk rumah saat banjir
Sabtu, 16 Maret 2024 7:18 Wib
Data masuk sementara dari Populi Center, Prabowo-Gibran 60,67 persen dalam "quick count"
Rabu, 14 Februari 2024 16:23 Wib
Elektabilitas Prabowo-Gibran tembus 50,3 persen
Selasa, 9 Januari 2024 22:21 Wib
Kini tersedia Tourist Information Center di Bandara Tjilik Riwut
Sabtu, 30 Desember 2023 7:14 Wib
Palangka Raya perkuat peran Media Center untuk sampaikan informasi publik
Jumat, 8 Desember 2023 6:04 Wib
Distan Kobar tanam 8.300 batang bibit cabai di area sport center
Kamis, 7 Desember 2023 17:32 Wib
Penjabat Wali Kota luncurkan Media Center Isen Mulang Palangka Raya
Selasa, 5 Desember 2023 20:21 Wib