Perda APBD-P 2017 Lamandau Disampaikan Kepada Gubernur Kalteng

id dprd lamandau, apbd-p 2017 lamandau

Perda APBD-P 2017 Lamandau Disampaikan Kepada Gubernur Kalteng

Bupati Lamandau berjabat tangan dengan Anggota DPRD usai sidang Paripurna APBD-P Tahun Anggaran 2017. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Tommy Hermal Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017 kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.
     
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lamandau telah melakukan pembahasan dan mengesahkan APBD-P 2017 sehingga sekarang ini diperlukan evaluasi dari Gubernur untuk dilakukan penyesuaian sebelum dipergunakan, kata Tommy usai memimpin sidang Paripurna dengan agenda penetapan perda APBD-P 2017 di Nanga Bulik, Kamis.
     
Beberapa poin yang telah disepakati Pemkab dan DPRD Lamandau diantaranya, anggaran pada masing-masing SOPD sesuai dengan dokumen yang diajukan, belanja prioritas Rp 10.511.788.428 di SOPD Setda, Setwan, DPRD, BKD, PPKD, Kesbang, Inspektorat dan Bappeda.
     
Kemudian usulan pembangunan saluran pengendalian banjir jalur E1 akan dialihkan untuk normalisasi sungai Kodiu di Desa Penyombaan. Disepakati pula beberapa usul kegiatan yang belum terakomodir pada perubahan APBD tahun ini, tetapi sudah dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2018.
    
"Itu beberapa hal yang telah kita sepakati dalam APBD-P 2017. Jadi, sekarang ini menunggu hasil evaluasi Gubernur untuk dilakukan penyesuaian," kata Tommy.
     
Bupati Lamandau Marukan mengapresiasi kerja keras DPRD setempat dalam membahas APBD-P tahun 2017. Sebab, seluruh rangkaian proses pembahasan terhadap Ranperda APBD-P tahun anggaran 2017 dapat diselesaikan dengan baik.
     
"Saya berharap dalam proses pembahasan APBD selanjutnya, kerjasama yang baik ini dapat terus dipertahankan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku untuk setiap tahapan dan waktu dalam penyusunan anggaran, sehingga kita dapat melakukan pengesahan APBD secara tepat waktu," demikian Marukan.