Nah! Polres Seruyan Tangkap 3 Pelaku Pungli

id Polres Seruyan, Pungli, Polres Seruyan Tangkap 3 Pelaku Pungli

Nah! Polres Seruyan Tangkap 3 Pelaku Pungli

Ilustrasi - Pungli. (Joglosemar.co)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap tiga orang pelaku pungutan liar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang yang menjadi lokasi penyelenggaraan Seruyan Expo 2017.

Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu Satiyo Budiharjo di Kuala Pembuang, Jumat, mengatakan ketiga pelaku pungli, yakni NU, YU, dan SU, terjaring OTT pada Rabu (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Wahyu menjelaskan, NU yang merupakan event organizer (EO) Seruyan Expo bersama YU dan SU ditangkap karena melakukan pungutan terhadap pelaku usaha selama penyelenggaraan kegiatan itu.

Selaku penyelenggara, NU mendapat kontrak kerja dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sebesar Rp150 juta untuk pembuatan 26 unit stan pameran.

Namun, dalam pelaksanaannya, NU berinisiatif menambah sejumlah stan pameran dengan mengundang pelaku usaha dari luar Seruyan dengan mengenakan pungutan Rp4,5 juta per stan.

Selain itu, NU juga memerintahkan YU dan SU untuk memungut biaya ke pedagang kaki lima yang ada di dalam dan luar lokasi Seruyan Expo masing-masing berkisar Rp250 ribu sampai dengan Rp300 ribu per pedagang.

"Pungutan ini tidak ada dasar dan regulasi yang mengatur, selain itu fasilitas yang digunakan berada di lahan pemerintah, harusnya kalau ada pungutan dikoordinasikan dengan panitia dan pemerintah," kata Wahyu.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang hasil pungli dari pengguna stan dan pedagang sebesar Rp10.275.000.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kasus pungli ini masih kami kembangkan, kalau-kalau ada keterlibatan oknum aparatur sipil negara atau sipil lainnya," katanya.