Nah! Legislator Sarankan Pemerintah Desa Wajib Miliki Website

id DPRD Kalteng, Agus Susilasani, Pemerintah Desa Wajib Miliki Website, website

Nah! Legislator Sarankan Pemerintah Desa Wajib Miliki Website

Ilustrasi - www.tekrevue.com (Ist)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Legislator Kalimantan Tengah Agus Susilasani menyarankan pemerintah provinsi bersama kabupaten/ kota agar mewajibkan seluruh pemerintah desa memiliki website agar pengelolaan dan penggunaan dana desa dapat lebih transparan.

Dalam website tersebut tidak hanya mencantumkan program yang akan dikerjakan namun juga rincian anggaran dan dokumentasi saat pelaksanaan hingga selesainya program, kata Susilasani di Palangka Raya, Jumat.

"Sebagai implementasi keterbukaan penggunaan ADD ini, pemerintah desa wajib memiliki website. Supaya itu bisa terlaksana, dibutuhkan keseriusan dan penegasan dari Pemerintah daerah untuk mewajibkan. Jadi, melalui website itu masyarakat bisa ikut berpartisipasi memantau," tambahnya.

Anggota Fraksi Partai Nasdem di DPRD Kalteng ini keterbukaan tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan penyimpangan penggunaan ADD. Bahkan bila perlu tidak hanya mengandalkan webside untuk pengawasamnya, tapi pemerintah desa juga bisa berkerjasama dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan.

Dia mengatakan keterbukaan ini salah satu cara mencegah kesalahan penggunaan. Sebab, apabila penggunannya tepat, maka akan berdampak pada percepatan pembangunan di tingkat desa sekaligus mendorong meningkatnya perekonimian masyarakat sekitar.

"Penggunaan website di desa bukan hal mustahil dilakukan, karena akses internet atau telekomunikasi sudah hampir bisa digunakan hingga ke pelosok," ucap Wakil Ketua Komisi D DPRD Kalteng.

Sementara untuk desa yang belum terjangkau akses telekomunikasi, dibutuhkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Perbedaaan Masyarakat (LPM) untuk mempertajam pengawasan. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah desa untuk tidak terbuka terkait penggunaan ADD ini.

"Saya memperkirakan sekitar 70 persen desa di Kalteng ini telah terjangkau akses telekomunikasi. Desa-desaitu yang diwajibkan menggunakan wedside. Kalau jauh dari jangkauan internet, bisa menggunakan cara lain agar keterbukaan bisa diutamakan," demikian Susilasani.