Nekat Kabur dan Melawan Petugas! Kaki Diduga Bandar Narkobar di Dor...

id barito timur, tamiang layang, bartim, ditembak dikaki, bandar narkoba

Nekat Kabur dan  Melawan Petugas! Kaki Diduga Bandar Narkobar di Dor...

Terduga bandar sabu-sabu YN ketika diamankan petugas setelah dilakukan tindakan kepolisian dengan melumpuhkan kaki kanan. (Foto: Polres Bartim )

Iya ada diamankan seorang laki-laki diduga bandar narkoba. Karena ingin melarikan diri dan melawan petugas, terpaksa diambil tindakan kepolisian,"
Tamiang Layang (Antara Kalteng)  - Seorang terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu, YN (34) warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena ingin melarikan diri dan melawan saat disergap anggota Satresnarkoba Polres Bartim, Jumat petang.

Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta SH membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya ada diamankan seorang laki-laki diduga bandar narkoba. Karena ingin melarikan diri dan melawan petugas, terpaksa diambil tindakan kepolisian," katanya. 

Dari informasi yang dihimpun Antara Kalteng, lelaki yang tidak tamat SLTP itu dilaporkan warga setempat sering melakukan transaksi narkoba ke aparat kepolisian. 

Satreskrim dibantu Tim CRT Walet Bartim melakukan pengintaian dan saat melihat YN melintas di Jalan Negara Ampah - Muara Teweh tepatnya di Desa Baruyan Rt. 02 Kec. Raren Batuah, kemudian dilakukan penyergapan.

Ketika hendak disergap, YN berusaha melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Tembakan peringatan pun tidak dihiraukan hingga harus dilakukan tindakan kepolisian dengan melumpuhkan kaki kanan.

Polisi pun menggeledah badan dan ditemukan sepaket sabu di kantong dengan uang tunai Rp350 ribu rupiah. 

Polisi juga menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam Helm merk NHK warna hitam yang dipakai YN.

Sambil menahan sakit, YN digelandang ke Puskesmas Dusun Tengah untuk mendapatkan pertolongan pertama dan kemudian diboyong ke Satresnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku bersama barang buktu kini diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Untuk sementara diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Dhani.