Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Penyidik Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah masih terus mengembangkan kasus pungutan liar yang terjadi dalam penyelenggaraan Seruyan Expo 2017.
Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu Satiyo Budiharjo di Kuala Pembuang, Sabtu, mengatakan pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap aliran dana yang dihasilkan dari pungutan liar dalam penyelenggaraan Seruyan Expo 2017.
"Kasus ini masih kita kembangkan, kalau-kalau ada keterlibatan oknum aparatur sipil negara atau sipil lainnya dengan mengumpulkan minimal dua alat bukti," katanya.
Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik masih menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pungli Seruyan Expo yakni NU, SU, dan YU, yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungli terhadap pelaku usaha pada Rabu (9/8) di Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang yang menjadi lokasi penyelenggaraan Seruyan Expo.
Selaku penyelenggara atau event organizer (EO) Seruyan Expo, NU mendapat kontrak kerja dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sebesar Rp150 juta untuk pembuatan 26 unit stan pameran.
Namun, dalam pelaksanaannya, NU berinisiatif menambah sejumlah stan pameran dengan mengundang pelaku usaha dari luar Seruyan dengan mengenakan pungutan Rp4,5 juta per stan.
Selain itu, NU juga memerintahkan YU dan SU untuk memungut biaya ke pedagang kaki lima yang ada di dalam dan luar lokasi kegiatan masing-masing berkisar Rp250 ribu sampai dengan Rp300 ribu per pedagang.
"Pungutan ini tidak ada dasar dan regulasi yang mengatur, selain itu fasilitas yang digunakan berada di lahan pemerintah, harusnya kalau ada pungutan dikoordinasikan dengan panitia dan pemerintah," katanya.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang hasil pungli dari pengguna stan dan pedagang sebesar Rp10.275.000.
"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Tim Saber Pungli tangkap seorang pemuda di kawasan wisata
Rabu, 17 April 2024 11:46 Wib
Dua orang pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf terbuka
Selasa, 16 April 2024 17:57 Wib
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
Tiga orang pegawai pengendali pungli Rutan KPK dijatuhi sanksi berat
Rabu, 27 Maret 2024 18:37 Wib
15 pegawai KPK terlibat pungli di Rutan diberhentikan sementara
Sabtu, 16 Maret 2024 9:23 Wib
Jajaran pimpinan KPK sampaikan permintaan maaf soal perkara pungli Rutan KPK
Sabtu, 16 Maret 2024 9:21 Wib
Dua pegawai KPK diperiksa soal pungli di Rutan KPK
Rabu, 6 Maret 2024 20:09 Wib
90 pegawai dinyatakan bersalah terkait pungli di Rutan KPK
Kamis, 15 Februari 2024 22:19 Wib