Gara-gara Ditegur Nafas Ngos-ngosan, Pria Ini Tega Bunuh Penjaga Excavator

id Polres palangka raya, penjaga galian C, pembunuhan

Gara-gara Ditegur Nafas Ngos-ngosan, Pria Ini Tega Bunuh Penjaga Excavator

Seorang wartawan mendatangi lokasi TKP pembunuhan di Jalan Tjilik Riwut Km 14, Kota Palangka Raya yang sudah diberi tanda garis polisi, Minggu (13/8/2017). Pembunuh saat ini ditahan Polres Palangka Raya. Insert - Pelaku sedang ditanya Kapolres Palang

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Seorang pemuda bernama Jefry alias Jeje bin Jonedi warga Jalan Tjilik Riwut Km 14, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah tega menghabisi nyawa Citra Wandi alias Yahin (26) penjaga excavator galian C di Jalan Tjilik Riwut Km 15, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menusukkan sebilah mandau ke perut korban hingga ususnya terburai. Nyawa korban tidak bisa diselamatkan ketika menuju rumah sakit.

"Mengenai motifnya korban tersinggung saat ditegur untuk mengecilkan nafasnya yang ngos-ngosan ketika sedang bekerja menjaga excavator galian C yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 15," kata Kapolres AKBP Lili Warli ketika menggelar jumpa pers di Mapolres setempat, Minggu sore.

Berdasarkan kronologisnya, kata Lili, pada Sabtu (12/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB keduanya sedang menjaga excavator di lokasi galian C. Sekitar pukul 23.00 WIB pelaku menegur korban yang mengidap penyakit asma yang kala itu kambuh.

Entah mengapa tiba-tiba korban malam itu langsung tersinggung dengan apa yang diucapkan pelaku, hingga korban langsung marah-marah. Tidak lama kemudian korban sambil marah-marah dan mengambil sebilah mandau dan diarahkan kepadanya.

"Nah usai kejadian itu korban yang tiba-tiba meninggalkan lokasi tempat kerjanya sebagai jaga malam alat excavator tersebut, pulang begitu saja dengan sepeda motornya. Pada pukul 01.00 WIB itu lah tepat di kediaman korban peristiwa berdarah itu terjadi," katanya.

Sebelum terjadi perkelahian, pelaku sempat mengambil mandau tersebut di kediamannya untuk bertujuan berjaga-jaga. Alhasil senjata tajam yang dibawanya itu malah menjadi petaka dalam cek-cok pada malam itu.

"Niat pelaku ini datang ke rumah korban untuk menyelesaikan perselisihannya itu. Tapi saat itu pelaku mau dipukul oleh korban. Pelaku langsung sigap dan menangis pukulan dengan menggunakan tangan kiri, alhasil senjata tajam yang tepat berada di dekatnya langsung di tikam kebagian perut korban hingga usulnya terburai," tegas perwira berpangkat melati dua itu.

Dari perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sebab yang dilakukan pelaku pada waktu itu adalah berencana.

Siti Hartati (33) orang tua pelaku mengaku pasrah dan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, ketika dirinya menanyakan kepada anaknya itu tentang apa motif yang dilakukannya hingga harus menghabisi nyawa tetangganya itu. Anaknya tidak mau membeberkan kepada orang tuanya.

"Anak saya itu tidak mau membeberkan mengenai motif kejadian tersebut. Bahkan dia juga menyerahkan diri atas apa yang sudah diperbuatnya kepada polisi yang saat itu mendatangi lokasi kejadian," terangnya.