DPRD Kotim Maklumi Penurunan Target Pendapatan Daerah

id DPRD Kotim, Parimus, Pendapatan Daerah

DPRD Kotim Maklumi Penurunan Target Pendapatan Daerah

Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus menyalami undangan usai rapat paripurna. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Penurunan target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan tahun 2017 yang diusulkan eksekutif bisa dimaklumi DPRD setempat karena mempertimbangkan berbagai faktor.

Kesamaan pemikiran itulah yang membuat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bisa diselesaikan dalam satu hari.

"Terjadinya penurunan di sektor pendapatan itu memang karena imbas kebijakan aturan, baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Usulan dalam KUA-PPAS dari eksekutif juga tidak banyak berubah, makanya cepat selesai pembahasannya," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Parimus di Sampit, Senin.

Para legislator bisa memaklumi bahwa penurunan pendapatan itu bukan karena ketidakmampuan tim anggaran eksekutif. Banyak faktor yang membuat pendapatan daerah tahun ini berkurang, khususnya terkait aturan.

KUA-PPAS merupakan kerangka yang menjadi panduan dalam pembahasan APBD Perubahan 2017 Kotawaringin Timur. Pembahasan dilakukan bersama antara eksekutif dan Badan Anggaran DPRD.

Pembahasan lebih rinci dilakukan oleh masing-masing Komisi di DPRD dengan mitra kerja. Alokasi anggaran masing-masing satuan organisasi perangkat daerah akan dibahas secara rinci.

"Dalam anggaran perubahan ini umumnya hanya kegiatan skala kecil, pergeseran anggaran dan penambahan anggaran saja. Ini mengingat waktunya juga cukup singkat. Kami berharap pembahasannya cepat selesai sehingga cepat juga disahkan," kata Parimus.

Wakil Bupati HM Taufiq Mukri mengatakan, tim anggaran eksekutif menurunkan target pendapatan daerah tahun 2017 karena berbagai pertimbangan situasional yang terjadi saat ini.

"Terjadi pengurangan target pendapatan asli daerah yang disebabkan oleh adanya kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah yang memerintahkan pemerintah kabupaten dan kota untuk tidak lagi memungut sumbangan pihak ketiga atau perusahaan besar swasta," katanya.

"Selain itu, ada beberapa peraturan daerah terkait retribusi dan pajak daerah yang masih belum selesai proses revisi dan pengesahannya," katanya.

Revisi target itu dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2017. Dari sisi pendapatan terjadi penurunan sebesar Rp55.825.699.462 atau 3,87 persen dari target semula sebesar Rp1.599.187.522.475 menjadi Rp1.543.361.823.013.

Menurut Taufiq, berdasarkan hasil koordinasi eksekutif dan legislatif dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah diperoleh informasi bahwa secara nasional telah terjadi penurunan pendapatan dalam negeri yang diperkirakan sekitar Rp3,9 triliun.

Penurunan pendapatan dalam negeri itu berpengaruh terhadap belanja transfer pusat yaitu berupa dana alokasi umum ke daerah yang akan dikurangi berkisar antara 0,8 persen sampai 1,8 persen untuk setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Penyaluran dana bagi hasil pajak bukan pajak ke daerah juga mengalami penurunan yang bergantung pada sektor penghasil dana bagi hasil. Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan memotong dana bagi hasil pajak bukan pajak ke daerah yang tercatat dalam transaksi lebih atau kurang bayar pada tahun sebelumnya.

"Meski begitu, kalau kita melihat dari sisi belanja, ada kenaikan sebesar Rp10.812.880.928 atau 0,65 persen dari target semula sebesar Rp1.650.540.039.475 menjadi Rp1.671.392.920.403. Kenaikan belanja ini berasal dari pembiayaan melalui sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2016 yang telah digunakan sebesar Rp139.391.097.391," kata Taufiq.