8 Rekening First Travel Tinggal Rp1,3 Juta, Kemana Saja Uang Mengalir?

id first travel, umroh, bareskrim polri

8 Rekening First Travel Tinggal Rp1,3 Juta, Kemana Saja Uang Mengalir?

Pemilik First Travel Andika Surachman. (First Travel/Youtube)

Jakarta (Antara Kalteng) - PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel diperkirakan sudah tidak mampu mengembalikan dana para jamaah yang sudah menyetorkan pembayaran biaya namun belum berangkat umrah. 
   
"Jadi mereka itu sudah tidak mampu lagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa.

Pasalnya pihaknya hanya menemukan dana sejumlah Rp1,3 juta yang berasal dari delapan rekening pelaku. 
   
"Saldonya ada kurang lebih Rp1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana saja," kata Herry.

Polri kini masih menyelidiki aliran dana jamaah yang telah disetorkan ke First Travel. Untuk menelusuri aliran dana tersebut, pihak Bareskrim akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Menurut Brigjen Herry Rudolf, kasus itu terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor kepada polisi.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.

Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.

"Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah," katanya.

Dari hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.

Selain itu terungkap bahwa sedikitnya ada 70.000 calon jamaah yang telah membayar biaya umroh. Namun hanya 35.000 jamaah yang bisa diberangkatkan.

"Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan," katanya.

Pihaknya memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi.

Baca Juga :