Polres Lamandau Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi

id polres lamandau, perang narkoba

Polres Lamandau Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi

Kapolres Lamandau, Ketua DPRD, Asisten I Setda Lamandau, dan yang mewakili Kajari Lamandau pada pemusnahan barang bukti di Joglo Polres Lamandau. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Jajaran Polres Kabupaten Lamandau memusnahkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dari hasil pengungkapan beberapa kasus dari Mei hingga Agustus 2017.
     
Pemusnahan barang bukti yang dipusatkan di aula Joglo Polres Lamandau tersebut turut dihadiri sejumlah unsur FKPD, Kasi Intel Kajari Lamandau, Ketua DPRD Lamandau, Asisten I Setda Lamandau dan beberapa tokoh Agama, Selasa.
     
"Sabu yang dimusnahkan 117 gram dan tujuh butir pil ekstasi. Apabila disetarakan dengan uang, nilainya berkisar Rp155 juta," kata Kapolres Lamandau AKBP Andika Kelana Wiratama.
     
Narkoba yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan dari 4 kasus dengan 4 Orang tersangka yang terdiri dari F S (37 tahun), M I (39 tahun), H E (39 tahun), dan W Y (41 tahun).
     
Andika mengatakan dari tangan 4 orang tersangka ini, kita mendapatkan barang bukti sabu seberat 135 gram dan 8 butir pil ekstasi. Namun, tidak seluruhnya dimusnahkan karena sebagian lainnya lagi akan dijadikan barang bukti untuk proses dipersidangan.
     
"Kalau para tersangka dibidik dengan pasal 112 undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit 800 Juta," bebernya.
     
Dia pun menegaskan Polres Lamandau tidak akan pernah berhenti untuk memburu para pemakai dan bandar Narkoba.
     
"Apalagi Kabupaten Lamandau adalah salah satu jalur melintasnya barang haram tersebut. Kita pihak Polres Lamandau menyatakan perang terhadap narkoba," demikian Andhika.