Legislator Kalteng Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tunjangan

id DPRD Kalteng, legislator Kalimantan Tengah, TKenaikan Tunjangan

Legislator Kalteng Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tunjangan

Logo DPRD (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kalangan legislator Kalimantan Tengah menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 bukan untuk menaikkan tunjangan melainkan upaya memfasilitasi dan menindaklanjuti UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Wakil rakyat bukan penyelenggara negara namun pejabat daerah sehingga di dalam UU 23/2014 ada mengatur pemberian sejumlah fasilitas yang kemudian diakomodir di PP 18/2017," kata anggota Komisi A DPRD Kalteng HM Andriansyah di Palangka Raya, Selasa.

"Anggota maupun Pimpinan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai pejabat daerah tidak ada menerima tunjangan komunikasi intensif, transportasi dan reses. Ketiga tunjangan ini lah diakomodir dalam PP 18/2017. Jadi, tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan," ucapnya.

Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Lodewick Christopher Iban menyambut baik dan menganggap penambahan tunjangan yang diterima pihaknya sudah tepat. Sebab, bertambahnya tunjangan tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja sekaligus meminimalisir korupsi.

Dia mengatakan setiap Anggota DPRD Kalteng menerima total keseluruhan sebesar Rp26,5 juta rupiah per bulan. Jumlah itu belum dikurang pajak 11,5 persen dan kontribusi terhadap Partai Politik pengusung, uang perumahan sebesar Rp10 juta, biaya transportasi dan lainnya.

"Jadi, saya menganggap sudah sangat tepat penambahan tunjangan Anggota DPRD yang diatur dalam PP18/2017. Kalau mengenai berapa besaran tambahan tunjangan yang akan diberikan, sampai saat ini masih dalam pembahasan. Kita tunggu saja," kata Lodewick.

Sebelumnya, Legislator Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas penambahan tunjangan yang diatur dalam PP no18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang mengatakan Keberadaan PP ini secara tidak langsung memberikan penghargaan kepada kalangan legislatif dalam bentuk peningkatakan kesejahteraan.

"Penghargaan ini tentunya harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dari kalangan DPRD. Di mana Legislator bersama pemerintah harus lebih optimal mempercepat pembangunan, meningkat semua aspek baik dari sisi pendidikan, kesehatan dan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Atu Narang.