Kapolda : Sebagian Kayu Diamankan Tak miliki dokumen

id Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Anang Revandoko, Kayu Tak Miliki Dokumen

Kapolda : Sebagian Kayu Diamankan Tak miliki dokumen

Foto atas, Kapolda Kalteng, Brigjen Pol, Drs. Anang Revandoko didampingi Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga bersama Dinas kehutanan mengecek rakit kayu yang diamankan di desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir. Foto bawah Kapolres Barsel, AKBP Yussak An

Buntok (Antara Kalteng) - Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Anang Revandoko mengatakan sebagian dari jumlah kayu yang diamankan di desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan tersebut tak memiliki dokumen.

"Dari 7.140 potong kayu yang kita amankan pada Minggu (13/8) itu, 1.489 potong diantaranya kayu tak memilik dokumen," katanya saat memantau ribuan rakit kayu, di desa Damparan, Selasa.

Sebanyak 1. 489 potong kayu yang tak memiliki dokumen tersebut lanjut Kapolda Kalteng, merupakan kayu jenis meranti yang diselipkan pada rakit kayu kebun rakyat yang sudah memiliki surat menyurat.

"Hal ini tentunya melanggar pasal pada Undang-Undang Nomor 18/ 2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan perusakan hutan, dan yang bersangkutan dapat diancam hukuman minimal 1 tahun, dan maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.

Ia menjelaskan, terbongkarnya modus dengan menyusupi kayu yang tak berdokumen itu, karena kejelian aparat kepolisian, serta kepedulian masyarakat yang menginformasikan adanya ribuan rakit kayu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.

Selain ribuan kayu, pihaknya juga mengamankan delapan orang diantaranya nakhoda kapal, termasuk pemilik kayu berinisial H. AS yang yang berhasil ditangkap tim dari Polda Kalteng bersama Polres Barito Selatan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin malam.

"Semua saksi telah diminta keterangannya, sedangkan H. AS telah kita diamankan di Polres Barsel, dan untuk sementara statusnya masih sebagai terperiksa," jelas Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Anang Revandoko.

Ia menjelaskan, menurut keterangan dari yang bersangkutan bahwa ribuan kayu tersebut berasal dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara yang rencananya akan dibawa ke Banjarmasin, provinsi Kalimantan Selatan.

"Pada saat tim Patroli Karo Ops dan Dirkrimsus melakukan patroli udara di DAS Barito tepatnya di wilayah Barito Selatan menemukan ribuan rakit kayu tersebut," ucap dia.

Ia mengatakan, 7.140 potong kayu loggging itu diamankan pihaknya di TKP, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk mengecek terkait asal kayu, dan menghitung berapa kerugian negara.

Sementara Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Barito Hilir, Herodes Djaya P. A mengatakan pihaknya masih belum memastikan berapa kerugian negara, dan yang pasti kayu jenis meranti tak memiliki dokumen.

"Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan, dari 1.489 potong kayu jenis meranti yang tak memiliki dokumen itu, hanya 275 potong saja yang layak ukur, dan layak uji, " jelas Herodes Djaya.

Adapun kayu budidaya yang memiliki dokumen berjumlah sebanyak 5.651 potong, sedangkan untuk jenis kayunya seperti kayu durian, asam, kayu jabon dan kayu sukun.