Polres Kotawaringin Timur Ungkap Jaringan Sabu-sabu

id polres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Sabu-sabu

Polres Kotawaringin Timur Ungkap Jaringan Sabu-sabu

Ilustrasi - Narkoba Jenis Sabu-sabu (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Sampit (Antara Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalteng mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu yang mendatangkan barang terlarang ini dari Pontianak.

"Dia mengambil sabu-sabu ini di daerah Simpang Runtu Kabupaten Kotawaringin Barat. Kemudian barang dipecah menjadi sekitar 19 paket, namun dua paket sudah sempat terjual," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar di Sampit, Selasa.

Pelaku yang ditangkap tersebut adalah Riski Aulia alias Fendi (35) warga Jalan Delima 10 RT 21 Kelurahan MB Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang atau Gang Buntu RT 020 RW 006 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Sampit. Barang bukti yang ditemukan yaitu 17 paket sabu-sabu seberat 67 gram.

Pelaku mengaku beroperasi seorang diri. Pembeli biasanya langsung datang ke rumahnya untuk mengambil sabu-sabu. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba lainnya.

Sementara itu, Polres Kotawaringin Timur juga memusnahkan 353,57 gram sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu tersebut ke dalam air yang dicampur dengan cairan pembersih dan kemudian dibuang ke saluran air di Markas Polres Kotawaringin Timur.

Muchtar menjelaskan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari lima orang tersangka dengan total 31 paket sabu. Yaitu masing-masing dari tersangka Imam lima paket, tersangka Ida Triastuti empat paket, tersangka Ahmad Sya'bani sembilan paket, tersangka Darman alias Dawak 11 paket dan tersangka Ahmat dua paket.