Polres Kobar Musnahkan 53,95 Gram Sabu

id Polres Kobar, Sabu Sabu, Pemusnahan Narkoba

Polres Kobar Musnahkan 53,95 Gram Sabu

Polres Kobar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 53,95 gram di halaman Mapolres Kobar, Selasa (15/8). (Foto Calvin)

Pangkalan Bun (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar), memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu seberat 53,95 gram, di halaman Mapolres Kobar, Selasa (15/8) lalu.

"Total 53, 95 gram sudah kita musnahkan, apabila dihitung dengan nilai keuangan maka brang bukti tersebut bernilai kurang lebih Rp111 juta," kata Kapolres Kobar AKBP Pria Premos, di Pangkalan Bun, Rabu.

Menurutnya sabu yang dimusnahkan saat itu adalah hasil tangkapan pada tanggal 24 Juli 2017 hingga 7 Agustus 2017, dengan jumlah tersangka 6 orang dari 3 perkara.

Ia menjelaskan, sabu hasil tangkapan per tanggal 24 Juli 2017 hingga 7 Agustus 2017 total keseluruhannya seberat 55,23 gram yang mana 0,64 gram diantaranya disisihkan untuk uji laboratorium, dan 0,64 gramnya lagi disisihkan untuk persidangan di pengadilan nantinya.

Selain itu, beberapa waktu sebelumnya, tepatnya tanggal 24 Juli 2017 pihaknya juga memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 178,58 gram hasil sitaan dari tujuh tersangka.

"Bulan lalu kami juga sudah melakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 178,58 gram atau jika diuangkan setara Rp357 juta. Kalau ditotal dengan yang baru saja dimusnahkan, maka sedikitnya sekitar 378 gram narkoba jenis sabu-sabu telah dihancurkan," ujarnya.

Barang haram hasil sitaan dari enam tersangka tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampuri cairan pembersih lantai. Kegiatan pemusnahan narkoba itu dihadiri oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun serta ikut disaksikan langsung oleh keenam tersangka.