Astaga! Perempuan Pemilik 600 Ribu Butir Zenith Ditangkap Polisi

id polres kotim, Zenith, AKP Yonals Nata Putera

Astaga! Perempuan Pemilik 600 Ribu Butir Zenith Ditangkap Polisi

Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putera menunjukkan perempuan diduga pemilik zenith beserta barang buktinya. (Istimewa)

...keseluruhan tiga kardus ada enam puluh ribu butir obat keras jenis carnophen atau zenith
Sampit (Antara Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap seorang perempuan di Sampit yang diduga sebagai pemilik 60.000 keping atau 600.000 butir carnophen atau zenith.

"Jumlah keseluruhan tiga kardus ada enam puluh ribu butir obat keras jenis carnophen atau zenith pharmaceuticals yang diakui terlapor adalah titipan dari seorang yang berada di Jawa. Tapi ini masih kami dalami," kata Kasatserse Narkoba Polres Kotim, AKP Yonals Nata Putera di Sampit, Jumat.

Perempuan yang ditangkap itu adalah EN (28) warga Jalan Iskandar, Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Dia ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Awalnya polisi mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman obat keras jenis zenith yang ditujukan kepada EN. Pengecekan dilakukan dengan patroli ke depan rumah EN.

Saat itu polisi melihat mobil jenis pikap yang baru selesai menurunkan barang berupa tiga buah kardus yang dibungkus karung warna putih ke rumah EN. Polisi kemudian langsung mendatangi rumah itu dan mengamankan EN dan tiga kardus tersebut.

Saat dibuka, ternyata tiga kardus tersebut berisi masing-masing berisi 20.000 keping obat keras jenis zenith. Pemeriksaan obat terlarang yang total 60.000 keping itu disaksikan ketua RT dan sejumlah warga setempat.

"Kami masih menelusuri asal barang dan ke mana saja obat-obat terlarang ini dipasarkan. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba," tegas Yonals.

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.