Legislator Pertanyakan Konsistensi Penertiban Truk Luar Kalteng

id DPRD Kotim, H Abdul Khalik, Penertiban Truk Luar Kalteng

Legislator Pertanyakan Konsistensi Penertiban Truk Luar Kalteng

Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani DPRD Kotim, Abdul Khalik. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H Abdul Khalik mempertanyakan konsistensi aparat terkait dalam menertibkan truk-truk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah, yang masih melenggang bebas di daerah ini.

"Kenapa tidak ditertibkan lagi? Apa menunggu gubernur turun ke Kotawaringin Timur, baru ada penertiban lagi? Harusnya konsisten dan terus dilakukan penertiban karena ini untuk kepentingan daerah dan masyarakat," kata Abdul Khalik di Parenggean, Sabtu.

Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani DPRD Kotawaringin Timur ini meminta semua pihak mampu melihat secara jernih tujuan baik sikap ngotot Gubernur Sugianto Sabran yang memerintahkan penertiban truk dari luar Kalimantan Tengah atau sering disebut pelat non KH. Tujuannya agar masyarakat Kalimantan Tengah mendapat manfaat dari kegiatan ekonomi truk-truk tersebut di provinsi ini.

Seperti di Kotawaringin Timur, saat ini diperkirakan masih ada ribuan truk non KH yang hilir mudik dengan bebas. Truk-truk itu digunakan untuk kegiatan ekonomi seperti mengangkut hasil panen kelapa sawit, hasil tambang atau galian, serta muatan lainnya.

Dengan masih masih menggunakan nomor polisi luar Kalimantan Tengah, maka pemilik truk membayar pajak ke daerah asal sehingga tidak memberi kontribusi bagi Kotawaringin Timur. Padahal, aktivitas truk-truk bermuatan berat itu berkontribusi besar terhadap laju kerusakan jalan-jalan di Kotawaringin Timur.

Kemampuan jalan di Kotawaringin Timur hanya delapan ton muatan sumbu terberat. Faktanya, truk-truk perusahaan membawa muatan hingga belasan ton sehingga membuat jalan cepat rusak. Akibatnya, dana besar yang dikeluarkan untuk memperbaiki jalan menjadi sia-sia karena jalan dengan cepat kembali rusak.

"Seperti jalan arah ke Parenggean ini, saat ini banyak yang rusak. Jalan kita hancur. Truk bermuatan over kapasitas terus lalu lalang tanpa memperhatikan kemampuan jalan. Sebagian besar truk itu menggunakan pelat non KH," kata Abdul Khalik.

Abdul Khalik menegaskan, penertiban truk dari luar Kalimantan Tengah, bukan bentuk disktriminasi, tetapi sebagai upaya pemerintah daerah menggali potensi dan menagih hak untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Seharusnya, justru pengusaha yang sadar dan peduli dengan kondisi ini karena tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan daerah.

Pemerintah dan aparat diminta juga menertibkan truk-truk yang membawa muatan melebihi kemampuan. Ketegasan itu dibutuhkan agar jalan di Kotawaringin Timur tidak cepat rusak.

Polisi dan Dinas Perhubungan diminta menindak tegas truk yang masih menggunakan pelat non KH serta yang membawa muatan melebihi kapasitas. Jika dibiarkan maka jalan di Kotawaringin Timur makin rusak, padahal anggaran untuk perbaikan jalan sangat terbatas.

Akhir Januari lalu, Gubernur Sugianto Sabran sengaja datang ke markas Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur di Jalan Yos Sudarso Sampit. Dia ingin melihat 16 truk pelat non-KH yang saat itu diamankan oleh Kepolisian setempat.

Saat itu Polres Kotawaringin Timur pun kemudian mengamankan 16 truk berbagai jenis. Truk-truk itu di antaranya menggunakan nomor polisi Surabaya, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan dan lainnya.

Sugianto menegaskan, selama ini pemerintah provinsi sudah gencar melakukan sosialisasi dan mengajak pengusaha untuk memutasi kendaraan mereka ke-Kalimantan Tengah atau menggunakan pelat KH. Bahkan secara resmi sudah dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 15 tahun 2016 untuk menegaskan masalah itu, namun ternyata banyak yang tidak menggubris.

Sugianto juga meminta perusahaan besar di Kalimantan Tengah membuat kantor dan mengurus semua pembayaran pajak di Kalimantan Tengah. Tujuannya supaya Kalimantan Tengah juga mendapat manfaat dari aktivitas perusahaan.